Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto mengatakan sidang perdana tersebut bakal digelar pada besok hari.
"Benar, sidang (perdana) Rabu, 28 Juli," kata Eko Ariyanto saat dihubungi, Senin, (26/7/2021).
Eko berujar, majelis hakim bakal dipimpin oleh Syahlan, diikuti oleh dua anggota majelis hakim yakni Kamaludin dan Praditia Danindra.
Adapun Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Jeff Smith pada 15 April 2021 di salah satu basecamp manajemen artis di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat 0,52 gram serta satu plastik isi tembakau seberat 44 gram.
Ada juga dua botol berisi cairan liquid vape yang diduga merupakan cairan ganja sintetis, 6 pack kertas papir di dalam korek hitam merek Zippo, dua cangklong atau alat untuk menghisap tembakau.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil honda CRV milik Jeff yang jadi tempat ditemukannya ganja serta empat buah buku terkait narkotika jenis ganja.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/27/105828566/sidang-perdana-jeff-smith-bakal-digelar-rabu-besok