Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paruh Pertama 2020, 11 Artis Tanah Air Terjerat Kasus Narkoba

Kompas.com - 27/06/2020, 18:58 WIB
Melvina Tionardus,
Andika Aditia

Tim Redaksi

Hasil tes urine Ririn dinyatakan negatif narkoba.

Namun sang asisten sempat menyatakan ia memberi setengah butir happy five ke Ririn.

"Jadi kalau hasil konfrontir tadi (9/3/2020) malam, RE dengan ITY, disampaikan oleh ITY bahwa yang bersangkutan memang memberikan setengah butir pil happy five kepada RE. Tapi tidak mengetahui apakah itu dikonsumsi atau tidak," kata Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Selasa (10/3/2020).

Hasil tes rambut dan darah di Lab BNN Lido, Jawa Barat pun negatif sehingga Ririn tak dijadikan tersangka dan boleh pulang.

Baca juga: Pernah Diperiksa Kasus Narkoba. Ririn Ekawati: Jangan Terlalu Percaya Sama Orang

5. Vanessa Angel

Vanessa Angel yang tengah mengandung ditangkap bersama suaminya Febri Ardiansyah dan asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan lima butir di dalam tas Vanessa.

Kepada polisi, Vanessa Angel mengaku mengonsumsi xanax karena stres.

Baca juga: Berkas Kasus Kepemilikan Narkotika Vanessa Angel Diserahkan ke Kejaksaan

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Vanessa Angel akan menjadi tahanan kota dan wajib lapor.

Langkah itu diambil lantaran kondisi Vanessa Angel yang tengah hamil enam bulan.

6. Reza Alatas 

Pesinetron Reza Alatas pernah tertangkap pada 2018 bersama rekannya Riza Shahab. Tetapi, saat itu, polisi tidak menemukan bukti sehingga keduanya direhabilitasi selama satu bulan.

Baca juga: Fakta Penangkapan Reza Alatas dalam Kasus Narkoba

Pada 10 April 2020 lalu Reza kembali jatuh dalam kasus narkoba usai diamankan pihak berwajib di salah satu kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.

Dari hasil tes urine, Reza Alatas terbukti positif mengonsumsi tiga jenis narkoba, yakni mengandung zat metamfetamin, amfetamin dan benzo.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pidana paling singkat lima tahun, paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri dikutip Kompas.com dalam siarang langsung di Instagram @narkoba_metro, 14 April 2020. 

Baca juga: Kembali Konsumsi Narkoba Usai Rehabilitasi, Reza Alatas Positif Penggunaan 3 Jenis Obat Terlarang

7. Naufal Samudera

Artis muda Naufal Samudra ditangkap di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada tanggal 13 April 2020.

Sementara, saat penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni ganja sintesis liquid yang pemakaiannya dikonsumsi seperti vape atau rokok elektrik.

Dalam perkara ini, Naufal Samudra terjerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Berkas Perkara Naufal Samudra Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar

Naufal terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling ringan 12 tahun penjara. 

8. Tio Pakusadewo

Aktor Tio Pakusadewo ditangkap untuk kedua kalinya karena narkoba. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com