JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menggelar rilis perkara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Jerry Lawalata, Senin (15/6/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, menjelaskan, kronologi penangkapan Jerry yang dilakukan pada Jumat, (12/6/2020).
Polisi awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya rumah yang kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Polisi Sebut Jerry Lawalata Dapat Sabu dari Pemasok di Jakarta Utara
Tim Satreskoba Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menggeledah rumah yang terletak di kawasan Kelapa Gading tersebut.
"Kemudian petugas melakukan interogasi dan JRL alias JL mengakui bahwa yang bersangkutan baru tadi malamnya mengonsumsi atau menggunakan narkoba," kata Budhi.
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa alat dan sabu seberat 1,32 gram dari penangkapan.
Baca juga: Jerry Lawalata Gunakan Narkoba karena Stress Pekerjaan
Jerry Lawalata mengaku telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2016.
"Yang bersangkutan mengakui sudah menggunakan narkoba sudah sekitar empat tahun yang lalu," ucap Budhi.
Atas kasus ini, Jerry Lawalata dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Baca juga: Jerry Lawalata Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu Seberat 1,32 Gram
Jerry Lawalata terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.