JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menggelar rilis perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Jerry Lawalata.
Dari keterangan Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Jerry Lawalata ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram.
"Setelah melakukan penggeledahan maka petugas juga menemukan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba, termasuk ada juga sisa barang bukti secara bruto berat 1,32 gram," kata Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (15/6/2020).
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, Jerry Lawalata mengaku mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan rasa stres.
Baca juga: Jerry Lawalata Ditetapkan Tersangka hingga Hasil Positif Metamfetamin
"Tersangka mengatakan bahwa dia menggunakan narkoba untuk menghilangkan stres, ya. Karena mungkin memang beban kerjaan ataupun yang lainnya yang dianggap tersangka berat," lanjut Budhi.
Atas kasus ini, Jerry Lawalata akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Oleh karenanya, terhadap Jerry Lawalata terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun.
Baca juga: Jerry Lawalata Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba