Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Tegaskan Galih Ginanjar Bukanlah Pengakses Video Ikan Asin

Kompas.com - 28/04/2020, 19:47 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana Galih Ginanjar, Denny Ardiansyah Lubis, mengatakan kliennya bukanlah pengakses video ikan asin ke hadapan publik.

Sebab, kata Denny, Galih bukanlah pemilik akun yang dapat mengunggah video ikan asin ke kanal YouTube.

Baca juga: Galih Ginanjar Ajukan Banding karena Vonis Pablo Benua dan Rey Utami Lebih Ringan

"Galih tidak pernah mengakses elektronik, kan gitu, dia hanya diwawancarai," kata Denny kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Sementara, Denny mengatakan dalam amar putusan majelis hakim, Galih telah melakukan kerja sama dengan terpidana Pablo Benua dan Rey Utami yang merupakan pemilik akun YouTube.

Baca juga: Galih Ginanjar Tak Terima Divonis Lebih Berat Dibanding Rey Utami dan Pablo Benua

"Berdasarkan keterangan saksi ahli ITE bahwa untuk mengakses informasi itu ke publik atau YouTube, tentu adalah pemilik akun, sehingga apabila tidak dilakukan akses maka tindak pidana ini tidak pernah terjadi," ucap Denny.

Maka dari itu, Denny berkeyakinan bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan Galih melakukan kerja sama dengan terpidana yang lain adalah keliru.

Baca juga: Anggap Vonis Hakim Tak Adil, Galih Ginanjar Ajukan Banding

Denny mengatakan, hal itu juga tertera dalam memori banding Galih Ginanjar yang diserahkan pada Senin (27/4/2020) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun, Galih mengajukan Banding ke PN Jaksel pada Senin (20/4/2020) lantaran vonisnya lebih berat daripada Rey dan Pablo.

Baca juga: Galih Ginanjar Divonis Paling Berat, Barbie Kumalasari Angkat Bicara

Sebelumnya majelis hakim PN Jaksel telah memutuskan Pablo, Rey, dan Galih bersalah dalam kasus videi ikan asin.

Oleh karenanya, Rey divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Kemudian, Pablo divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Perkara Trio Ikan Asin, Sidang Teleconference dan Galih Ginanjar Divonis Paling Berat

Sementara itu, Galih Ginanjar 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com