Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Tegaskan Galih Ginanjar Bukanlah Pengakses Video Ikan Asin

Sebab, kata Denny, Galih bukanlah pemilik akun yang dapat mengunggah video ikan asin ke kanal YouTube.

"Galih tidak pernah mengakses elektronik, kan gitu, dia hanya diwawancarai," kata Denny kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Sementara, Denny mengatakan dalam amar putusan majelis hakim, Galih telah melakukan kerja sama dengan terpidana Pablo Benua dan Rey Utami yang merupakan pemilik akun YouTube.

"Berdasarkan keterangan saksi ahli ITE bahwa untuk mengakses informasi itu ke publik atau YouTube, tentu adalah pemilik akun, sehingga apabila tidak dilakukan akses maka tindak pidana ini tidak pernah terjadi," ucap Denny.

Maka dari itu, Denny berkeyakinan bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan Galih melakukan kerja sama dengan terpidana yang lain adalah keliru.

Denny mengatakan, hal itu juga tertera dalam memori banding Galih Ginanjar yang diserahkan pada Senin (27/4/2020) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun, Galih mengajukan Banding ke PN Jaksel pada Senin (20/4/2020) lantaran vonisnya lebih berat daripada Rey dan Pablo.

Sebelumnya majelis hakim PN Jaksel telah memutuskan Pablo, Rey, dan Galih bersalah dalam kasus videi ikan asin.

Oleh karenanya, Rey divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Kemudian, Pablo divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, Galih Ginanjar 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/04/28/194700666/kuasa-hukum-tegaskan-galih-ginanjar-bukanlah-pengakses-video-ikan-asin-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke