Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Galih Ginanjar Ajukan Banding karena Vonis Pablo Benua dan Rey Utami Lebih Ringan

Kompas.com - 21/04/2020, 07:53 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, Galih Ginanjar bersalah dalam kasus video ikan asin.

Oleh karenanya, terhadap terdakwa Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Kemudian, Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, Galih Ginanjar divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Terkait hal ini, pihak Galih Ginanjar mengajukan banding ke PN Jakarta Selatan pads Senin (20/4/2020).

Berikut rangkuman dari keputusan Galih Ginanjar ajukan banding.

Baca juga: Anggap Vonis Hakim Tak Adil, Galih Ginanjar Ajukan Banding

1. Tanggapan istri Galih, Barbie Kumalasari

Barbie Kumalasari angkat bicara terkait putusan sidang kasus video ikan asin yang menjerat suaminya, Galih Ginanjar.

Dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/4/2020), Barbie Kumalasari mengaku masih ikut berdiskusi dengan tim kuasa hukum Galih Ginanjar soal putusan tersebut.

"Kalau buat putusan kemarin ini tim kita sekarang lagi ngerembukin apakah kita akan banding atau menerima, kita masih rembukan ya," kata Barbie Kumalasari.

2. Ajukan banding

Akhirnya, melalui kuasa hukumnya, Denny Ardiansyah Lubis, Galih mengajukan banding.

Denny mengatakan bahwa kliennya telah mengajukan banding terkait putusan hakim terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik video ikan asin.

Banding tersebut telah diajukan pihaknya ke Pengadilan Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (20/4/2020).

"Sudah, tadi kita udah buat pernyataan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa tiga, Galih," kata Denny kepada Kompas.com, Senin.

Baca juga: Galih Ginanjar Divonis Paling Berat, Barbie Kumalasari Angkat Bicara

3. Merasa tak adil

Alasan utama mengajukan banding, kata Denny, Galih Ginanjar menolak putusan majelis hakim.

Kepada kuasa hukumnya Denny Ardiansyah Lubis, Galih Ginanjar mengatakan putusan yang diterimanya sangat tidak adil lantaran ada perbedaan.

"Yang diputuskan majelis adalah perbuatan itu kerja sama ketiga terdakwa. Namun, dalam putusannya majelis membedakan putusan terdakwa satu, dua, dan tiga, sehingga yang paling terberat putusan itu ialah Galih," kata Denny.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com