Karena hal ini, Sugiyarto pun menilai BAP Fairuz cacat hukum.
"Menyampaikan BAP itu cacat hukum. Karena apa yang menjadi laporan di dalam pokok perkara ini adalah mengada-ada berdasarkan video yang ditayangkan itu tidak ada," katanya.
Sugiyarto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal itu pada sidang pembacaan pledoi atau pembelaan untuk Galih Ginanjar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Galih Ginanjar Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban atas Video Ikan Asin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.