Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penggelapan Rp 1,9 Miliar Naik ke Penyidikan, Irwansyah Akhirnya Angkat Bicara

Kompas.com - 27/03/2020, 11:52 WIB
Rintan Puspita Sari,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah lama bungkam, Irwansyah yang tersandung kasus dugaan penggelapan uang dengan pelapor Medina Zein, akhirnya memberikan penjelasan.

Irwansyah menjelaskan duduk perkara kasus yang sampai menyeretnya ke ranah hukum itu.

Menurut Irwan, uang Rp 1,9 miliar yang dicurigai Medina masuk ke rekening pribadi Irwan sebenarnya digunakan untuk fee manajemen PT JCorp Indonesia Berkah dan beban biaya operasional Bandung Makuta.

Baca juga: Irwansyah Minta Pemeriksaannya Terkait Dugaan Penggelapan Uang Ditunda, Mengapa?

"Keputusan rapat untuk memberikan fee manajemen kepada PT JCorp Indonesia Berkah, berlaku sejak diputuskan serta disepakati tanggal 23 Desember 2017 dan berjalan kurang lebih 2,5 tahun," kata Irwansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Total uang yang disepakati adalah sebesar Rp 1,9 miliar, jumlah yang dipermasalahkan Medina hingga melaporkan Irwansyah ke polisi.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang, Irwansyah Berpotensi Jadi Tersangka?

"Uang ini digunakan untuk biaya gaji pegawai. Sesuai dengan hasil keputusan rapat tanggal 23 Desember 2017," ucap Irwansyah.

Keputusan tersebut juga tidak dilakukan Irwan secara sepihak.

Menurut suami Zaskia Sungkar ini, hal itu sudah melalui rapat yang dihadiri seluruh pemilik saham.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Irwansyah Vs Medina Zein, soal Tersangka dan Nama Laudya Cynthia Bella

Mereka adalah Laudya Cynthia Bella dengan kepemilikan saham 30 persen, Irwansyah 20 persen, Hafiz Khairul Rijal 20 persen, Medina Susani atau Medina Zein sebesar 20 persen, Zaskia Sungkar sebesar 9 persen, dan Fitri Olid Joanda sebesar 1 persen.

Seluruh pemilik saham menyetujui keputusan yang dibuat bersama, yaitu untuk memberikan fee manajemen pada PT JCorp Indonesia Berkah.

Sebagai informasi, kasus dugaan penggelapan itu saat ini sudah naik ke tahap penyidikan polisi.

Baca juga: Pandemi Corona, Pemeriksaan Irwansyah dalam Kasus Penggelapan Uang Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com