JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Galih Ginanjar dengan 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik berkait video ikan asin.
Tuntutan itu lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami.
Dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020), kuasa hukum Galih, Sugiyarto Atmo Widjoyo, berbicara terkait tuntutan kliennya yang lebih berat dari dua terdakwa lainnya.
Sugiyarto mempertanyakan perihal tuntutan yang lebih berat dari dua terdakwa lainnya. Sebab, menurutnya, Galih adalah bintang tamu di kanal YouTube Pablo dan Rey.
Kemudian, Pablo Benua dan Rey Utami yang merilis video berisi ucapan Galih Ginanjar yang dianggap mencemarkan nama baik mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
"Itu yang saya juga mempertanyakan. Galih hanya spontanitas di situ dan orang yang diundang. Dia bintang tamu, ya kan ini undang-undangnya ITE," katanya.
Baca juga: Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pablo dan Rey Lebih Ringan
Berdasarkan pasal yang digunakan dalam UU ITE dalam perkara itu, kata Sugiyarto, Galih bukan yang mendistribusikan video itu.
"Di mana bahasanya 'barang siapa mendistribusikan, mentransmisikan', kan gitu kan. Nah, Galih kan jauh dari orang yang meng-upload, mendistribusikan, mentransmisikan," ucapnya.
Oleh karenanya, Galih Ginanjar tak sesuai dikenakan pasal yang berisi mendistribusikan video tersebut.
Sugiyarto menambahkan Galih Ginanjar tidak pernah menyebut seperti apa yang dituangkan pelapor, artis peran Fairuz A Rafiq, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Di dalam video yang diputar di sidang, kata Sugiyarto, Galih Ginanjar tidak terbukti menyebut organ intim seperti di dalam BAP Fairuz.
Sugiyarto menambahkan, pokok perkara kasus ini merupakan berkaitan dengan pernyataannya Galih yang dituding Fairuz.
Baca juga: Kuasa Hukum: Mengapa Galih Ginanjar Dituntut Lebih Berat daripada Pablo Benua dan Rey Utami
"Bahwa Galih tidak pernah mengatakan yang sidampaikan oleh pelapor dalam BAP di poin 7 dan poin 18. Tidak ada di dalam video yang dilaporkan yang menjadi pokok perkara di dalam masalah ini," ungkapnya.
Meski begitu, Sugiyarto tetap menghormati keputusan jaksa yang menuntut Galih Ginanjar 3,5 tahun penjara.
Karena hal ini, Sugiyarto pun menilai BAP Fairuz cacat hukum.
"Menyampaikan BAP itu cacat hukum. Karena apa yang menjadi laporan di dalam pokok perkara ini adalah mengada-ada berdasarkan video yang ditayangkan itu tidak ada," katanya.
Sugiyarto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal itu pada sidang pembacaan pledoi atau pembelaan untuk Galih Ginanjar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Galih Ginanjar Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban atas Video Ikan Asin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.