Adapun dalam kasus itu, Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut langsung meminta banding atas vonis itu di PT Jawa Timur.
Ahmad Dhani kemudian mendapatkan keringanan hukuman, dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.
Baca juga: Ahmad Dhani Bebas Akhir Desember, Kuasa Hukum: Tak Ada Acara Penyambutan
Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, awalnya Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun.
Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.
Baca juga: Usai Bebas Nanti, Ahmad Dhani Bakal Banyak Berpolitik Dibanding Bermusik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.