Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Bebas, Ahmad Dhani Tak Sabar Rayakan Tahun Baru bersama Keluarga

Kompas.com - 11/12/2019, 18:32 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa kliennya akan segera bebas.

Menurut perhitungan tim kuasa hukum, Ahmad Dhani akan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur akhir bulan ini.

Baca juga: Ahmad Dhani Akan Rilis Buku Setelah Bebas dari Penjara

"Iya betul sekitar tanggal 28 (Desember) kalau kami hitung," kata Hendarsam Marantoko, saat dihubungi wartawan, Rabu (11/12/2019).

Hendarsam juga mengatakan, perhitungan tersebut berdasarkan masa tahanan dan potongan yang sudah diterima.

Baca juga: Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Tidak Perlu Jalani Hukuman Vlog Idiot

"Ya kan sudah dapat potongan satu bulan. Dia kan masa hukuman satu tahun karena ada potongan, ya, tanggal 28 (Desember). Karena kan ditahan pertama 28 Januari," ujar Hendarsam Marantoko.

Jika sesuai dengan jadwal tersebut, Dhani bisa merayakan tahun baru dengan istrinya, Mulan Jameela, dan keluarga besar.

Baca juga: Ari Lasso Menanti Kembalinya Ahmad Dhani ke Dewa 19

"Iya iya insya Allah tahun baruan (dengan) keluarga," lanjut Hendarsam Marantoko.

Hendarsam juga meyakini Dhani sudah tidak sabar berkumpul dengan keluarganya.

"Ya excited lah menyambut kebebasannya bisa kumpul sama keluarga, apalagi ada momen tahun baru," ucap Hendarsam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com