Christopher didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sudah ada eksepsi yang akan disampaikan nanti," kata Christopher saat ditemui usai sidang, Rabu (21/2/2024).
Darius Situmorang selaku kuasa hukum CSB menjelaskan bahwa ada beberapa poin keberatan yang akan diajukan.
Poin pertama adalah tentang perjanjian sewa mobil, di mana Jessica Iskandar atau Jedar setuju untuk menyerahkan mobilnya kepada Christopher untuk dibawa ke Bali.
"Terkait penyerahan mobil itu yang klien kami sudah menyampaikan terlebih dahulu kepada si Jessica Iskandar untuk mobil yang dia memang akan dibawa ke Bali," kata Darius.
Darius Situmorang juga ingin mempertanyakan dua pasal yang didakwakan kepada kliennya dalam persidangan.
Pasalnya sejak awal adanya laporan polisi hingga berkas dinyatakan P21, Christopher hanya disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Nah, ini makanya kita merasa kok pilihannya begini? Kalau memang dia merasanya satu pasal, ya satu pasal aja. Jangan ditambah," kata Darius.
Adapun sidang selanjutnya yang beragendakan eksepsi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024) mendatang.
Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budiono resmi menjadi tersangka kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.
Stefanus sendiri akhirnya ditangkap di Thailand setelah kabur cukup lama.
Jessica Iskandar diketahui telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Jessica melaporkan Christoper atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan sejumlah uang sebesar 30 ribu dolar atau sekitar Rp 452 juta.
https://www.kompas.com/hype/read/2024/02/21/193430966/christopher-stefanus-ajukan-eksepsi-atas-dakwaan-kasus-penipuan-terhadap