Kasus penganiayaan yang melibatkan Pierre Gruno berujung damai lewat proses Restorative justice.
Sebelumnya korban telah mencabut laporan yang diarahkan kepada Pierre Gruno.
“Dalam prosesnya telah terjadi kesepakatan damai antara kedua pihak. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Irwandi Idrus pada Kamis (17/8/2023).
“Hari ini kedua pihak bertemu untuk meneguhkan bahwa keduanya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pak Giri dan Pak Pierre bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala,” tambah Irwandi.
Sementara Pierre Gruno mengucapkan rasa terima kasih kepada korban yang telah mencabut laporan.
Kemudian korban yang berinisial GDS menerima permintaan maaf dari Pierre Gruno.
Korban melihat upaya pihak keluarga Gruno untuk meminta maaf.
“Dan ada rapat keluarga dan saya memutuskan untuk menerima dengan hati bahwa kita ya sudah lah tidak ada dendam atau apa di sini adalah untuk kebaikan kita semua tidak ada beban masing-masing,” tutur GDS.
Sebelumnya diberitakan, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan GDS pada Kamis (13/7/2023) malam. Sehari setelah ditetapkan tersangka, Pierre Gruno ditahan pada Jumat (14/7/2023).
Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sebagai informasi, Pierre diduga menganiaya GDS di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
GDS melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu (1/7/2023) dini hari.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LPB/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
https://www.kompas.com/hype/read/2023/08/17/144605666/pierre-gruno-bebas-usai-damai-dengan-korban-penganiayaan