Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rizal Djibran Muncul Pertama Kalinya ke Publik Usai Dilaporkan atas Dugaan KDRT

Rizal selama ini tak pernah berbicara ke publik. Ia selalu diwakilkan oleh kuasa hukumnya untuk bicara soal kasusnya.

Rizal Djibran tampak hadir di Pengadilan Negeri Timur pada Selasa (28/2/2023) hari ini. Ia tampak rapih dengan kemeja hitam dan celana jeans biru.

Rizal mengatakan, kehadirannya di Pengadilan Negeri Timur untuk mendukung Henny Mona yang tengah menjalani kasus perdata dengan Rumah Sakit Premiere Jatinegara.

“Gini ya ini kan hari ini sidang perdata sahabat Henny mona. Saya men-support karena saya suka melakukan penelitian karena ini perdata,” ujar Rizal Djibran di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/2/2023).

Rizal mengatakan, ia ingin belajar dari kasus yang menimpa Henny Mona yang baru saja menggugat Rumah Sakit Premiere Jatinegara karena merasa dirugikan.

“Mungkin saya sedikit belajar karena konsumen saya belajar bagaimana melindungi konsumen untuk sebuah edukasi karena saya punya produk,” ucap Rizal.

“Ini suatu pembelajaran untuk saya riset bagaimana Undang-Undang Perdata ini. Bagaimana konsumen ini harus diperlakukan dengan baik,” lanjut Rizal.

Henny Mona menambahkan, ia dan Rizal memang kerap saling dukung satu sama lain sebagai sahabat.

Termasuk, ketika Henny kali ini memperjuangkan haknya sebagai konsumen Rumah Sakit Premiere.

“Dari dulu emang sahabatan sama Rizal jadi kami saling support. Jadi kalau kenapa-kenapa saya support Rizal sebatas sahabat,” kata Henny.

“Ini sidang lanjutan kasus saya dengan rumah sakit Premiere yang di mana saya menjadi korban. Saya memperjuangkan Undang-Undang perlindungan konsumen. Hari ini ada pemeriksaan saksi ada dua orang saksi,” tutur Henny.

Sebelumnya, Sarah melaporkan Rizal Djibran atas kasus dugaan KDRT dan atau penyimpangan seksual ke Polda Metro Jaya pada Senin (13/2/2023).

Dalam sebuah wawancara, Sarah mengaku mengalami KDRT setelah satu bulan menikah dengan Rizal Djibran.

Sarah mengatakan, ia diminta berhubungan intim yang menurut dia sangat menyimpang.

Oleh karena itu, ia menolak sehingga KDRT itu terjadi. Rizal Djibran disangkakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 Ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/02/28/151506966/rizal-djibran-muncul-pertama-kalinya-ke-publik-usai-dilaporkan-atas-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke