Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ivan Adhitira mengungkapkan, akibat pemukulan tersebut, Rudi kini harus menjalani rawat jalan.
"Korban sudah kita lakukan visum pada saat laporan di hari Sabtu kemarin, saat ini juga korban sedang rawat jalan di rumah," kata Ivan Adhitira saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (13/6/2022).
Peristiwa pemukulan ini terjadi di cluster Vernonia Residence, Summarecon Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (11/6/2022).
Akibat dari pemukulan tersebut, Rudi yang merupakan tetangga Iko Uwais mengalami sejumlah luka.
"Untuk korban, berdasarkan hasil visum, terluka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan, dan bagian punggung," ucap Ivan Adhitira.
Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6/2022).
Semua ini berawal dari Iko Uwais yang menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Tetapi, Iko Uwais baru membayar setengah harga.
Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais.
Hanya saja, pesan Rudi ini tidak direspons oleh Iko Uwais.
Dalam sebuah kesempatan, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais menggunakan mobil.
Iko Uwais yang melihat Rudi langsung memanggil mereka dengan cara berteriak dan tepuk tangan.
Rudi, Audy Item dan Firmansyah menyampari Rudi bersama istri. Di sana terjadi percekcokan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.
Sementara itu, Iko Uwais menilai Rudi telah memutarbalikkan fakta.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/14/073918166/pelapor-iko-uwais-mengaku-terluka-di-bagian-wajah-hingga-punggung-karena