Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hadiri Panggilan Klarifikasi, Adam Deni Tantang Balik Pihak Jerinx Laporkan Dirinya

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Machi Achmad, Adam Deni membantah semua tuduhan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, terkait motif ekonomi dan "bos besar" yang ada di baliknya.

"Dia (Sugeng Teguh Santoso) bilang katanya gue punya bos besar, katanya bos gue di atas presiden. Sedangkan gue bukan karyawan di perusahaan, jadi menurut gue itu cuma tudingan aja dan dia enggak bisa membuktikan," ujar Adam Deni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).

"Kalau memang punya bos besar, mafia, atau apa buktikan. sebut nama di depan media," lanjutnya.

Adam Deni menyebut Sugeng hanya bisa berkoar di media, tanpa mampu membuktikannya.

"Oleh karena itu, mau nanti kasus ini seperti apa, yang penting saya membuktikan bahwa tudingan dari kuasa hukum Jerinx, hanya dia bicarakan, tapi tidak bisa membuktikan," tutur Adam.

Adam Deni juga menantang Sugeng untuk membuktikan dugaan motif ekonomi di balik kasusnya dengan Jerinx.

"Saya kan selalu bilang ke kuasa hukumnya Jerinx, ayo laporkan saya, jika saya melakukan kekerasan dan meminta uang sebesar Rp 15, 10 miliar, Rp 150 juta dan lainnya. Laporkan. Tapi sampai sekarang kan enggak ada," ucap Adam.

Sebaliknya, Adam Deni menjelaskan, yang justru menawarkan uang dan tanah sebagai kompensasi kesepakatan adalah dari pihak Jerinx.

"Satu lagi, kami tadi menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, istri dari J kepada pacar saya yang berkata bahwa J akan memberikan kompensasi pada saya," ujar Adam.

"Jadi yang ingin memberikan kompensasi berupa uang dan tanah adalah pihak J, bukan dari kami," lanjut Adam.

Adam Deni sendiri telah melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan itu dilayangkan ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa (7/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sedangkan Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (12/1/2022), di mana Jerinx diperbolehkan hadir secara langsung di ruang sidang.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/10/175910366/hadiri-panggilan-klarifikasi-adam-deni-tantang-balik-pihak-jerinx-laporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke