Kuasa hukum Alief, Marloncious, mengatakan Harley tersebut bukan harta bersama.
“Tapi ada satu obyek yang menurut kami alhamdulillah tidak menjadi obyek harta bersama yakni motor Harley Davidson,” ucap Marloncious usai sidang di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).
“Artinya itu bukan harta bersama, hak Mas Alief mutlak. Itulah Mba Jenita mengajukan interupsi di persidangan,” tambahnya.
Sementara pihak Jenita Janet mengungkapkan kekecewaan lantaran motor itu tak masuk dalam gugatan.
Padahal awalnya motor pabrikan Amerika itu masuk gugatan pihak Alief.
“Kalau bicara puas sih sebenarnya kurang puas. Tapi kok masih ada kurang puasnya, memang dari awal itu kami targetkan Harley Davidson itu,” ucap Yopie, kuasa hukum Jenita Janet.
Selain motor Harley Davidson, satu unit rumah yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, juga tak masuk dalam gugatan. Pasalnya rumah tersebut masih dalam proses kredit.
“ Jadi belum jelas status kepemilikan karena masih ada urusan dengan bank, itu tidak dimasukan dalam harta gana-gini,” Rangga B. Rikuser, yang juga kuasa hukum Jenita Janet.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/06/202252566/mantan-suami-jenita-janet-klaim-motor-harley-davidson-bukan-harta-bersama