Sidang sempat ditunda lantaran Askara dinyatakan positif Covid-19 selama beberapa hari.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Askara Parasady Harsono didakwa pasal berlapis atas kesalahannya dalam menggunakan barang haram dan tak mengantongi izin kepemilikan senjata api.
Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api.
Kendati demikian, kuasa hukum Askara menegaskan kliennya tak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU.
"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," ucap Hervan D Merukh, kuasa hukum Askara.
Padahal pasal-pasal yang didakwakan bisa membuat Askara terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Kalau psikotropika itu maksimal 12 tahun, kalau senjata api kan 20 tahun," kata Purnama Sofyan selaku JPU di sidang tersebut.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda saksi dari pihak JPU.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/04/20/120849966/fakta-persidangan-perdana-askara-parasady-dalam-kasus-narkoba-dan-senpi