Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Ridho Rhoma: Saya Memohon Maaf

Dari tangan Ridho Rhoma, polisi menemukan tiga butir ekstasi saat diciduk di Apartemen kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma meminta maaf kepada publik. Ia mengaku memang tengah berjuang melawan adiksi terhadap obat terlarang.

“Assalamualaikum warrahmatullahi wb. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas ini. Saya dalam berjuang (mengatasi) adiksi saya,” kata Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Tak lupa, Ridho Rhoma juga menyampaikan permintaan maaf kepada orang-orang terdekatnya.

“Saya memohon maaf terutama kepada orangtua saya, papa, mama, kepada rekan kerja saya, kepada seluruh penggemar masyarakat Indonesia,” tutur Ridho Rhoma.

Kemudian, anak raja dangdut Rhoma Irama ini kembali mengungkapnya niatnya untuk lepas dari jeratan narkoba.

“Saya ingin sembuh dari ini. Sekai lagi saya minta maaf yang sebesar besarnya,” ujar Ridho Rhoma.

Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.

Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Kemudian, terhadap Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Ridho Rhoma sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018. Namun, ia kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Kemudian, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/02/08/122522466/terjerat-kasus-narkoba-lagi-ridho-rhoma-saya-memohon-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke