Ketika digusur, pemilik rumah yang di dekat rel kereta api akan kesulitan untuk melakukan protes.
Sebab, ada peraturan yang sudah tertulis dalam hukum, yakni tanah sepanjang enam meter di sekitar rel kereta api adalah milik PT KAI.
Baca juga: 4 Hal yang Harus Dipertimbangkan Saat Pindah Rumah ke Lokasi Baru
Tinggal di dekat rel kereta membuat para orang tua harus ekstra waspada terhadap anak-anaknya, apalagi ketika mereka bermain.
Selain itu, rumah di dekat dengan rel kereta api juga tidak aman bagi orang lanjut usia (lansia). Sebab, bukan tak mungkin hal mengerikan seperti tertabrak kereta api dapat terjadi.
Dikutip dari Rumah.com, sebuah penelitian di Universitas Airlangga menyebutkan bahwa kebisingan dan getaran kereta api dapat memengaruhi kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar rel kereta api, salah satunya peningkatan tekanan darah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.