Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Sepi, Sopir Taksi Konvensional di Australia Dapat Kompensasi Rp 2,78 Triliun dari Uber

Kompas.com - 20/03/2024, 17:12 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

CANBERRA, KOMPAS.com - Para sopir taksi konvensional di Australia yang terkena dampak setelah masuknya aplikasi ridesharing Uber memenangi kompensasi total 271,8 juta dollar Australia (Rp 2,78 triliun) usai melewati pertarungan hukum yang panjang.

Lebih dari 8.000 sopir taksi dan pemilik rental mobil bersatu untuk menempuh jalur hukum pada 2019, dengan alasan kehilangan pendapatan besar sejak Uber masuk Australia pada 2012.

Pengacara utama mereka yaitu Michael Donelly mengatakan, kompensasi sebesar 271,8 juta dollar Australia ini adalah penyelesaian gugatan kelompok tertinggi kelima dalam sejarah hukum negara itu.

Baca juga: Mark MacGann, Mantan Eksekutif Uber di Balik Bocornya Uber Files yang Mengejutkan

Uber juga dijatuhi sejumlah tuduhan ketika diluncurkan di Australia, seperti menggunakan mobil tak berlinsensi dengan pengemudi tak terakreditasi.

Salah satu sopir taksi bernama Nick Andrianakis mengaku kepada wartawan, dia terpaksa menutup bisnis taksinya yang sudah berjalan 40 tahun setelah Uber diluncurkan.

"Saya kehilangan gairah bekerja... dan saya kehilangan penghasilan yang bisa memberi makan keluarga saya," katanya, dikutip dari kantor berita AFP pada Senin (18/3/2024).

Baca juga:

Adapun Uber enggan mengomentari uang kompensasi ini sampai perjanjian ditandatangani di pengadilan.

“Ketika Uber dimulai lebih dari satu dekade lalu, peraturan ridesharing belum ada di mana pun di dunia, apalagi di Australia," ujar Uber.

“Saat ini berbeda, dan Uber kini diatur di setiap negara bagian dan teritori di seluruh Australia, dan pemerintah mengakui kami sebagai bagian penting dari bauran transportasi negara ini,” lanjutnya.

Baca juga: Pekerjaan Lama Para Pemimpin Dunia: Trump Pernah Jadi Pemulung, Putin Dulu Sopir Taksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com