Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR AS Loloskan RUU Larangan TikTok

Kompas.com - 14/03/2024, 10:06 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber Al Jazeera

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang media sosial TikTok di "Negeri Paman Sam".

RUU ini mendapat dukungan besar dari kedua partai, 352 berbanding 65 suara, dan sekarang akan diajukan ke Senat yang beranggotakan 100 orang.

Sementara itu Al Jazeera melaporkan, Presiden AS Joe Biden akan menandatangani RUU ini menjadi undang-undang jika sudah ada di mejanya.

Baca juga: Intelijen AS Ungkap Potensi China Manfaatkan TikTok Pengaruhi Pilpres AS

Jika itu terjadi, induk TikTok di China yaitu ByteDance akan diberi waktu sekitar enam bulan untuk melakukan divestasi asetnya di AS atau aplikasinya bakal dilarang di AS.

Undang-undang ini bermula dari kekhawatiran bahwa ByteDance terkait dengan Pemerintah China. 

Para pejabat AS khawatir data yang dikumpulkan TikTok dari sekitar 170 juta penggunanya di Amerika dapat menimbulkan ancaman keamanan nasional.

UU keamanan nasional baru-baru ini yang disahkan di China, yang dapat memaksa perusahaan membantu intelijen, semakin memperkuat kekhawatiran tersebut.

Baca juga:

Namun, Bytedance berulang kali menyatakan bahwa mereka beroperasi independen, tidak terkait dengan Pemerintah China.

Para penentang RUU yang diloloskan pada Rabu (13/3/2024) ini khawatir dengan kebebasan berpendapat, dan menyebutnya upaya spontan yang tidak menghasilkan reformasi berarti.

“Daripada menargetkan satu perusahaan dalam proses yang terburu-buru dan penuh rahasia, Kongres harusnya meloloskan perlindungan privasi data yang komprehensif dan bekerja lebih baik dalam menginformasikan kepada publik tentang ancaman yang mungkin ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan ini terhadap keamanan nasional,” kata anggota DPR Barbara Lee di media sosial X.

Baca juga: Senat AS pada CEO TikTok: Apakah Anda Pernah Jadi Anggota Partai Komunis China?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com