NEW YORK CITY, KOMPAS.com – Majelis Umum PBB menyepakati resolusi yang menyerukan agar Rusia segera menarik pasukannya dari Ukraina tanpa syarat di Markas PBB di New York City, AS, Kamis (23/2/2023) malam waktu setempat.
Pemungutan suara digelar berdekatan dengan peringatan satu tahun invasi Rusia ke Ukraina yang diluncurkan pada 24 Februari 2022.
Baca juga: China Ungkap Satu-satunya Cara untuk Selesaikan Perang Rusia-Ukraina
Dalam pemungutan suara untuk resolusi di Majelis Umum PBB, tercatat ada 141 negara mendukung, 32 negara abstain, dan tujuh negara menentang.
Ke-32 negara yang abstain dalam pemungutan suara tersebut adalah Algeria, Angola, Armenia, Bangladesh, Bolivia, Burundi, Afrika Tengah, China, Kongo, Kuba, El Salvador, Etiopia, Gabon, Guinea, India, Iran, dan Kazakhstan.
Selain itu ada Kirgistan, Laos, Mongolia, Mozambik, Namibia, Pakistan, Afrika Selatan, Sri Lanka, Sudan, Tajikistan, Togo, Uganda, Uzbekistan, Vitenam, dan Zimbabwe.
Baca juga: China Desak Rusia-Ukraina Lanjutkan Pembicaraan dan Tak Gunakan Nuklir
This resolution is a powerful signal of unflagging global support for ????????. A powerful testament to the solidarity of ???? community with ???????? people in the context of the anniversary of RF’s full-scale aggression. A powerful manifestation of global support for ???????? #PeaceFormula! 2/2 pic.twitter.com/fPBis4v9p1
— ????????? ?????????? (@ZelenskyyUa) February 23, 2023
Sementara itu, tujuh negara yang menolak resolusi yang menyerukan agar Rusia segera menarik pasukannya dari Ukraina tanpa syarat adalah Rusia, Belarus, Korea Utara, Suriah, Eritrea, Mali, dan Nikaragua.
Jumlah negara yang menolak resolusi mengenai perang Rusia di Ukraina kali ini sedikit bertambah jika dibandingkan dengan pemungutan suara resolusi PBB pada Oktober 2022.
Kala itu, ada empat negara yang menentang resolusi untuk mengutuk aneksasi Rusia atas empat wilayah Ukraina. Keempat negara tersebut adalah Belarus, Korea Utara, Suriah, dan Nikaragua.
Baca juga: 6 Negara Ini Memihak Rusia dalam Pemungutan Suara Resolusi PBB tentang Perang Ukraina
Meski demikian, jumlah negara yang mendukung rancangan resolusi terbaru soal perang di Ukraina jauh lebih banyak.
Sehingga, resolusi yang menyerukan agar Rusia segera menarik pasukannya dari Ukraina tanpa syarat resmi diadopsi.
Baca juga: Setahun Invasi Rusia ke Ukraina, Harga yang Harus Dibayar Warga Sipil
Resolusi PBB ini tidak memiliki kekuatan dalam hukum internasional, tetapi menjadi teguran global atas invasi Rusia.
Tindakan penegakan yang mengikat tergantung pada Dewan Keamanan PBB, di mana Rusia memiliki hak veto sepihak sebagai anggota tetap.
“Hari ini, Majelis Umum PBB baru saja berbicara dengan sangat jelas. Pemungutan suara ini menunjukkan bahwa komunitas internasional mendukung Ukraina,” kata Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell, dikutip dari AFP.
Baca juga: PM Inggris Desak G7 Percepat Bantuan Militer ke Ukraina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.