Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Respons Joe Biden atas Putusan Mahkamah Uni Eropa Terkait Pelindungan Data Pribadi

Kompas.com - 07/12/2022, 14:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HUBUNGAN antara pelindungan data pribadi dengan transaksi bisnis internasional terkuak dalam kasus yang melibatkan Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Persoalan transfer data pribadi antarnegara, sempat menjadi persoalan serius yang melibatkan Uni Eropa dan negara adidaya ini karena menyangkut transaksi senilai 7,1 triliun dollar AS antara AS dan Uni Eropa.

Dunia terperangah ketika Mahkamah Uni Eropa secara berani membatalkan kesepakatan AS dan Uni Eropa terkait pelindungan data pribadi ini.

Berita ini juga dilansir Multichanel News yang menurunkan tulisan: EU Court Invalidates Privacy Shield, Juli 16 2020 (www.nexttv.com).

Sebelumnya Gedung Putih melalui kanal resmi WH.Gov 7 Oktober 2022, memuat pernyataan berjudul FACT SHEET: President Biden Signs Executive Order to Implement the European Union-U.S. Data Privacy Framework.

Presiden AS Joe Biden, menandatangani Perintah Eksekutif tentang pelindungan data pribadi lintas batas yang baru sebagai reaksi atas putusan Mahkamah Eropa, yang membatalkan perjanjian sebelumnya.

Terkait dengan putusan, Mahkamah Eropa atau yang dikenal dengan The Court of Justice of The European Union melalui kanal resmi ec.europa.eu menyampaikan bahwa dalam putusannya pada 16 Juli 2020 (Kasus C-311/18), Mahkamah Uni Eropa menyatakan, Pelindungan Privasi UE-AS tidak lagi menjadi mekanisme valid untuk mentransfer data pribadi dari Uni Eropa ke Amerika Serikat.

Perintah Eksekutif Presiden Biden juga, menguraikan langkah-langkah yang diambil AS di bawah Kerangka Privasi Data Uni Eropa-AS yang baru.

Kerangka kerja ini pada dasarnya adalah tempat perlindungan data yang aman bagi perusahaan yang setuju untuk mematuhinya.

Langkah-langkah tersebut termasuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar kepada korporasi dengan menciptakan proses independen dan mengikat bagi individu berdasarkan undang-undang AS.

WH.Gov lebih lanjut menyatakan bahwa, aliran data trans-atlantik sangat penting untuk memungkinkan UE-AS bertransaksi senilai 7,1 triliun dollar AS.

Hubungan ekonomi.

Perjanjian UE-AS Data Privacy Framework (DPF) ini akan memulihkan dasar hukum yang penting untuk aliran data trans-atlantik dan mengatasi kekhawatiran sebagai dampak putusan Mahkamah Uni Eropa yang melibatkan Uni Eropa dan AS tersebut.

Uni Eropa dengan berdasarkan General Data Protection Regulation (GDPR) memang mensyaratkan transfer data ke luar negeri atau lintas negara harus memenuhi syarat bahwa negara tujuan itu harus memiliki regulasi pelindungan data yang setara dengan GDPR.

Lebih lanjut Art. 45 GDPR antara lain menyatakan, pengalihan data pribadi ke negara ketiga atau organisasi internasional dapat terjadi apabila Komisi telah memutuskan bahwa negara ketiga, suatu wilayah atau satu atau lebih sektor tertentu dalam negara ketiga tersebut, atau organisasi internasional yang bersangkutan menjamin tingkat perlindungan yang memadai.

Kekhawatiran kehilangan kesempatan bertransaksi secara internasional karena hambatan pelindungan data pribadi, saat ini untuk Indonesia dari sisi regulasi sudah teratasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

ICJ Perintahkan Israel Buka Penyeberangan Rafah di antara Mesir dan Gaza

ICJ Perintahkan Israel Buka Penyeberangan Rafah di antara Mesir dan Gaza

Global
Pria Ini Pesan Burger McDonald's dengan Menghapus Semua Unsur, Ini yang Didapat

Pria Ini Pesan Burger McDonald's dengan Menghapus Semua Unsur, Ini yang Didapat

Global
Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Disebut Tak Berlaku di Hongaria

Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Disebut Tak Berlaku di Hongaria

Global
Singapore Airlines Ubah Aturan Sabuk Pengaman dan Rute Setelah Turbulensi Fatal

Singapore Airlines Ubah Aturan Sabuk Pengaman dan Rute Setelah Turbulensi Fatal

Global
Singapore Airlines Minta Maaf Setelah Penumpang Terluka Keluhkan Diamnya Maskapai

Singapore Airlines Minta Maaf Setelah Penumpang Terluka Keluhkan Diamnya Maskapai

Global
Kepala CIA Bakal ke Paris, Bahas Lagi Gencatan Senjata di Gaza

Kepala CIA Bakal ke Paris, Bahas Lagi Gencatan Senjata di Gaza

Global
Beberapa Sumber: Putin Inginkan Gencatan Senjata di Ukraina Garis Depan

Beberapa Sumber: Putin Inginkan Gencatan Senjata di Ukraina Garis Depan

Global
Mampukah Taiwan Pertahankan Diri jika China Menyerang?

Mampukah Taiwan Pertahankan Diri jika China Menyerang?

Internasional
Kematian Presiden Raisi Membuat Warga Iran Terbagi Jadi Dua Kubu

Kematian Presiden Raisi Membuat Warga Iran Terbagi Jadi Dua Kubu

Internasional
China Uji Coba Rebut Taiwan dalam Lanjutan Latihan Perang

China Uji Coba Rebut Taiwan dalam Lanjutan Latihan Perang

Global
Tanah Longsor di Papua Nugini, Diyakini Lebih dari 100 Orang Tewas

Tanah Longsor di Papua Nugini, Diyakini Lebih dari 100 Orang Tewas

Global
Wanita Ini Kencan 6 Kali Seminggu agar Tak Beli Bahan Makanan, Hemat Rp 250 Juta

Wanita Ini Kencan 6 Kali Seminggu agar Tak Beli Bahan Makanan, Hemat Rp 250 Juta

Global
Penikaman di China oleh Seorang Pria, 8 Orang Tewas

Penikaman di China oleh Seorang Pria, 8 Orang Tewas

Global
Imbas Perang di Gaza, Otoritas Palestina Berisiko Alami Keruntuhan Keuangan

Imbas Perang di Gaza, Otoritas Palestina Berisiko Alami Keruntuhan Keuangan

Global
Hari Ini, Mahkamah Internasional Bakal Putuskan Upaya Gencatan Senjata di Gaza

Hari Ini, Mahkamah Internasional Bakal Putuskan Upaya Gencatan Senjata di Gaza

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com