BUENOS AIRES, KOMPAS.com - Wakil Presiden Argentina Cristina Fernandez de Kirchner dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena korupsi dalam kasus yang menggemparkan negara Amerika Latin itu.
Dilansir dari BBC pada Rabu (7/12/2022), Fernandez dinyatakan bersalah karena "penipuan administrasi" atas pemberian kontrak pekerjaan umum kepada seorang teman.
Meski demikian, dia tidak mungkin menjalani hukuman penjara.
Pasalnya, Fernandez memiliki kekebalan karena peran pemerintahan yang masih dijabatnya. Dia juga diperkirakan akan meluncurkan proses banding yang panjang.
Baca juga: Cara Arab Saudi Merayakan Kemenangan Lawan Argentina
Putusan atasnya, juga membuat politisi wanita itu dilarang dari jabatan publik seumur hidup. Namun, dia akan melanjutkan perannya sebagai wakil presiden sementara kasusnya melalui proses di pengadilan yang lebih tinggi.
Jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun.
Fernandez mengatakan tuduhan terhadapnya bermotif politik.
Berbicara setelah vonis, dia menggambarkan dirinya sebagai korban "mafia peradilan", kantor berita Associated Press melaporkan.
Sebelum putusan, wanita berusia 69 tahun itu juga menuduh jaksa berbohong dan memfitnah dirinya.
Ini adalah pertama kalinya seorang wakil presiden dihukum karena kejahatan saat menjabat di Argentina.
Baca juga: Saat Pangeran MBS Bersorak Rayakan Kemenangan Timnas Arab Saudi atas Argentina…
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.