Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Klaim Kekebalan Mutlak, Gugat Panggilan Sidang Penyerbuan Gedung Capitol

Kompas.com - 12/11/2022, 16:01 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (11/11/2022) menggugat panggilan sidang dari komite DPR yang menyelidiki penyerbuan Gedung Capitol 6 Januari 2021.

Trump mengeklaim memiliki kekebalan mutlak dan menolak bersaksi dalam sidang pekan depan, dikutip dari kantor berita AFP.

Menurut pengacara Trump, panggilan sidang tersebut tidak sah, melanggar hukum, dan tidak dapat dilaksanakan dengan alasan sang mantan presiden masih memiliki hak istimewa eksekutif hampir 22 bulan setelah keluar daru Gedung Putih.

Baca juga: Trump Vs Biden Lagi di Pemilu Paruh Waktu AS

Oleh karena itu, lanjut dia, Trump tidak dapat dipaksa hadir oleh Kongres.

Komite 6 Januari memerintahkan Trump hadir dalam deposisi pribadi pada Senin (14/11/2022), termasuk untuk mengecek daftar lengkap dokumen dan komunikasi terkait kerusuhan Gedung Capitol.

Komite kongres berpacu dengan waktu melawan Trump (76) yang diperkirakan akan mengumumkan pencalonan diri untuk pilpres AS 2024 pada Selasa (15/11/2022).

Saat ini, belum diketahui apakah Partai Republik dapat merebut kembali kendali majelis rendah.

Pemilu paruh waktu pada Selasa (8/11/2022) menunjukkan, Partai Republik memegang 200 dari minimal 218 kursi yang dibutuhkan guna merebut kembali mayoritas dari Demokrat.

Namun, dua lusin kursi di DPR yang beranggotakan 435 orang masih belum diputuskan. Penghitungan suara masih berlangsung.

Jika Partai Republik mengambil kendali DPR, mereka kemungkinan akan membubarkan komite 6 Januari yang berupaya membuktikan Trump menghasut penyerbuan Gedung Capitol dalam rangka membatalkan kemenangan Joe Biden di pilpres AS 2020.

Baca juga:

Jaksa telah mendakwa lebih dari 900 orang terkait kerusuhan Gedung Capitol, dan Kementerian Kehakiman AS bulan lalu mengatakan bahwa 412 orang mengaku bersalah atas berbagai tuduhan federal.

Setidaknya tujuh orang tewas sehubungan dengan penyerbuan Gedung Capitol.

Dalam gugatannya yang diajukan di pengadilan federal West Palm Beach Florida, Trump menyebutkan bahwa para presiden AS yang masih menjabat maupun yang sudah lengser mau bersaksi atau menyerahkan dokumen secara sukarela setelah menerima panggilan sidang oleh kongres, tetapi tidak ada yang pernah dipaksa untuk melakukannya.

Gugatan Trump berisi bahwa Kongres adalah cabang pemerintahan yang setara dan tidak berwewenang memaksa tindakan seperti itu. "Presiden Trump tidak diharuskan untuk mematuhinya," lanjutnya.

Dalam gugatan tersebut Trump juga berpendapat, panggilan sidang melebar dari kebutuhan sebenarnya, sehingga melanggar hak istimewa eksekutif dan hak pribadinya.

Baca juga: Pekan Depan, Trump Umumkan Bakal “Nyapres” Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com