PUTRAJAYA, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali menjalani persidangan pada Kamis (25/8/2022) terkait skandal korupsi dana investasi negara 1MDB (1Malaysia Development Berhad).
Najib masih menghadapi banyak tuduhan dua hari setelah ia mendapat vonis penjara 12 tahun.
Vonis penjara untuk politisi berusia 69 tahun tersebut dijatuhkan di Pengadilan Federal di Putrajaya selaku pengadilan tertinggi di Malaysia, menguatkan hukumannya terkait skandal yang menjatuhkan pemerintahannya pada 2018.
Baca juga: Upaya Banding Ditolak, Eks PM Malaysia Najib Razak Dikirim ke Penjara
Najib dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 42 juta ringgit (Rp 139 miliar) dari SRC International--bekas unit 1MDB--ke rekening banknya.
Menurut para analis, hukuman penjara kemungkinan akan menutup pintu bagi kebangkitan politik Najib Razak, yang masih populer terutama di kalangan pemilih pedesaan Melayu.
Sidang pada Kamis (25/8/2022) di Pengadilan Tinggi membahas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang berasal dari dugaan pencurian 2,3 miliar ringgit (Rp 7,61 triliun) dari dana investasi negara, serta 21 tuduhan pencucian uang melibatkan jumlah yang sama.
Jika terbukti bersalah, Najib Razak terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan dan 15 tahun untuk pencucian uang.
Baca juga:
Najib Razak mengenakan jas gelap dan dasi merah saat tiba di pengadilan. Ia dikawal pengamanan bersenjata lengkap. Sebanyak enam sepeda motor polisi memimpin konvoi kendaraan dengan jendela gelap, beberapa dengan sirene meraung.
Sekitar 100 pendukung berkumpul di pintu masuk gedung pengadilan meneriakkan "Datuk Seri", gelar kehormatan Najib.
Dia dibawa ke ruang sidang melalui jalan rahasia, dan tampak lelah menurut pantauan jurnalis AFP, dengan kepala sedikit menunduk saat dia masuk.
Sambil memegang map merah, Najib duduk diam di dalam, jauh dari sikapnya yang banyak bicara sebelum Pengadilan Federal menguatkan hukuman penjaranya.
Najib Razak dan UMNO, partainya yang kini berkuasa lagi, kalah dalam pemilu 2018 menyusul tuduhan bahwa dia dan rekan-rekannya mencuri dana miliaran dollar AS dari 1MDB dan membelanjakannya untuk segala hal mulai dari real estat kelas atas hingga karya seni mahal.
Skandal itu memicu penyelidikan di Amerika Serikat, Swiss, dan Singapura, negara yang diyakini menjadi tempat mencuci uang.
Baca juga: Anwar Ibrahim Sebut Najib Razak Jalani Gaya Hidup Hotel Bintang 7
Kementerian Kehakiman AS mengatakan, lebih dari 4,5 miliar dollar AS (Rp 66,6 triliun) dicuri dari 1MDB selama 2009 hingga 2015 oleh pejabat tinggi di dana tersebut dan rekanan mereka.
Sementara itu, departemen penjara Malaysia di Facebook membantah spekulasi publik bahwa Najib Razak diberi perlakuan khusus di penjara.
Dikatakan bahwa foto viral yang menunjukkan sel penjara Najib Razak luas dengan TV, rak, tiga tempat tidur, dan meja adalah tidak benar, lalu mendesak masyarakat menghentikan penyebaran informasi palsu.
Baca juga: Najib Razak Perkasa Lagi di Malaysia, Sinyal Comeback Politik?
Berita video "Eks PM Malaysia Najib Razak Dipenjara 12 Tahun" dapat disimak di bawah ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.