Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Soal Aturan bagi Yahudi di Kompleks Al-Aqsa Ancam Status Quo Israel-Palestina

Kompas.com - 23/05/2022, 14:32 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

YERUSALEM, KOMPAS.com - Pengadilan Israel membatalkan perintah polisi yang melarang tiga orang Yahudi dari kompleks Al-Aqsha setelah mereka beribadah di sana, dan mempertanyakan dasar hukum dari penegakan tersebut.

Kompleks Masjid Al-Aqsa, yang terletak di Kota Tua Yerusalem Timur yang diduduki dan menampung situs tersuci ketiga Islam, disebut sebagai al-Haram al-Sharif, atau Tempat Suci, oleh umat Islam.

Baca juga: Anggota Parlemen Israel Mundur dari Koalisi, Dipicu Kekerasan di Al Aqsa dan Pembunuhan Jurnalis Al Jazeera

Di bawah "status quo" menurut kesepakatan yang berlaku sejak 1967, non-Muslim diizinkan masuk ke situs selama jam berkunjung, tetapi mereka dilarang berdoa di sana.

Tapi tiga warga Yahudi itu bersujud dan melantunkan doa alkitabiah selama tur kompleks. Aparat pun memerintahkan mereka untuk menjauh selama 15 hari dari kompleks tersebut.

Orang-orang Yahudi percaya bahwa kompleks seluas 35 hektar adalah tempat kuil-kuil Yahudi pernah berdiri menurut Alkitabiah.

Israel mengizinkan orang Yahudi berkunjung dengan syarat mereka menahan diri dari ritual keagamaan.

Tetapi meningkatnya jumlah kunjungan semacam itu, termasuk selama bulan puasa Ramadhan yang bertepatan tahun ini dengan festival Paskah Yahudi, telah memicu ketakutan orang-orang Palestina, yang melihat ini sebagai upaya Israel untuk mengubah status quo sensitif di situs suci itu.

Baca juga: Setelah 10 Hari Tenang, Bentrokan Kembali Pecah di Masjid Al-Aqsa

Serangan serius

Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas mengeluarkan pernyataan yang menyebut keputusan pengadilan Israel pada Minggu (22/5/2022) itu sebagai "serangan besar terhadap status quo bersejarah ... dan tantangan mencolok bagi hukum internasional".

Pengadilan Magistrat Yerusalem memutuskan mendukung tiga pemohon yang mengajukan banding atas larangan berkunjung selama 15 dari aparat Kota Tua itu, karena bersujud dan melantunkan doa inti Yahudi di kompleks tersebut.

Putusan itu mengutip polisi yang mengatakan tindakan itu mengganggu tugas petugas dan mengancam ketertiban umum.

Hakim Zion Saharai, yang menghapus larangan untuk tiga warga Yahudi itu, mengatakan “perilaku para pemohon banding tidak menimbulkan kekhawatiran akan bahaya yang menimpa keamanan nasional, keselamatan publik, atau keamanan individu”.

Hakim Israel itu mengeklaim tidak berniat mencampuri penegakan hukum di lokasi tersebut. Sementara polisi tidak berkomentar menurut laporan Al Jazeera.

Eran Schwarz, seorang pengacara yang firma miliknya mewakili para pemohon banding atas putusan itu, mengatakan dia mengharapkan polisi untuk menentang putusan pengadilan.

Baca juga: Hamas Ancam Serang Sinagoga jika Ada Serangan Baru di Masjid Al-Aqsa

Tanggapan pemerintah Israel

Kantor Perdana Menteri Israel Naftali Bennett sementara itu mengatakan putusan itu akan diajukan banding ke Pengadilan Distrik Yerusalem yang lebih tinggi.

Pengadilan Magistrate dapat dibatalkan oleh pengadilan distrik, dengan Mahkamah Agung Israel sebagai jalur banding terakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Hujan Lebat di Brasil Selatan Sebabkan 39 Orang Tewas dan 68 Orang Masih Hilang

Hujan Lebat di Brasil Selatan Sebabkan 39 Orang Tewas dan 68 Orang Masih Hilang

Global
Rangkuman Hari Ke-800 Serangan Rusia ke Ukraina: '150.000 Tentara Rusia Tewas' | Kremlin Kecam Komentar Macron

Rangkuman Hari Ke-800 Serangan Rusia ke Ukraina: "150.000 Tentara Rusia Tewas" | Kremlin Kecam Komentar Macron

Global
Hamas Sebut Delegasinya Akan ke Kairo Sabtu Ini untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Hamas Sebut Delegasinya Akan ke Kairo Sabtu Ini untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Global
[POPULER GLOBAL] Pelapor Kasus Boeing Tewas | Pria India Nikahi Ibu Mertua 

[POPULER GLOBAL] Pelapor Kasus Boeing Tewas | Pria India Nikahi Ibu Mertua 

Global
Saat Warga Swiss Kian Antusias Belajar Bahasa Indonesia...

Saat Warga Swiss Kian Antusias Belajar Bahasa Indonesia...

Global
Lulus Sarjana Keuangan dan Dapat Penghargaan, Zuraini Tak Malu Jadi Pencuci Piring di Tempat Makan

Lulus Sarjana Keuangan dan Dapat Penghargaan, Zuraini Tak Malu Jadi Pencuci Piring di Tempat Makan

Global
Bendungan di Filipina Mengering, Reruntuhan Kota Berusia 300 Tahun 'Menampakkan Diri'

Bendungan di Filipina Mengering, Reruntuhan Kota Berusia 300 Tahun "Menampakkan Diri"

Global
Pria India Ini Jatuh Cinta kepada Ibu Mertuanya, Tak Disangka Ayah Mertuanya Beri Restu Menikah

Pria India Ini Jatuh Cinta kepada Ibu Mertuanya, Tak Disangka Ayah Mertuanya Beri Restu Menikah

Global
Perbandingan Kekuatan Militer Rusia dan Ukraina

Perbandingan Kekuatan Militer Rusia dan Ukraina

Internasional
Setelah Punya Iron Dome, Israel Bangun Cyber Dome, Bagaimana Cara Kerjanya?

Setelah Punya Iron Dome, Israel Bangun Cyber Dome, Bagaimana Cara Kerjanya?

Global
Protes Pro-Palestina Menyebar di Kampus-kampus Australia, Negara Sekutu Israel Lainnya

Protes Pro-Palestina Menyebar di Kampus-kampus Australia, Negara Sekutu Israel Lainnya

Global
Apa Tuntutan Mahasiswa Pengunjuk Rasa Pro-Palestina di AS?

Apa Tuntutan Mahasiswa Pengunjuk Rasa Pro-Palestina di AS?

Internasional
Setelah Menyebar di AS, Protes Pro-Palestina Diikuti Mahasiswa di Meksiko

Setelah Menyebar di AS, Protes Pro-Palestina Diikuti Mahasiswa di Meksiko

Global
Dilanda Perang Saudara, Warga Sudan Kini Terancam Bencana Kelaparan

Dilanda Perang Saudara, Warga Sudan Kini Terancam Bencana Kelaparan

Internasional
Rangkuman Hari Ke-799 Serangan Rusia ke Ukraina: Gempuran Rudal Rusia di 3 Wilayah | Rusia Disebut Pakai Senjata Kimia Kloropirin

Rangkuman Hari Ke-799 Serangan Rusia ke Ukraina: Gempuran Rudal Rusia di 3 Wilayah | Rusia Disebut Pakai Senjata Kimia Kloropirin

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com