Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kumandang Azan Akhirnya Diperbolehkan di Puluhan Masjid di Minneapolis AS

Kompas.com - 08/04/2022, 20:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Arab News

CHICAGO, KOMPAS.com - Seorang anggota Muslim dari Dewan Kota Minneapolis berhasil mensponsori undang-undang untuk mengizinkan azan dari hampir 40 masjid di kota itu.

Dilansir Arab News, dia mengeklaim bahwa usulan itu nantinya dapat dengan mudah disetujui di banyak kota lain di seluruh Amerika.

Jamal Osman, yang terpilih menjadi anggota dewan kota pada Agustus 2020, mengatakan hal ini kepada Arab News selama The Ray Hanania Radio Show.

Baca juga: Radio Siarkan Azan 4 Menit Lebih Awal, Warga Batal Puasa Berjemaah

Dia menyebut bahwa persetujuan untuk "panggilan shalat" berupa azan ada dalam undang-undang Minneapolis.

UU mengizinkan musik, suara, dan bacaan lisan untuk dimainkan publik selama mereka tidak melebihi batas "suara desibel" tertentu.

Setelah mempelajari hukum, Osman memutuskan bahwa jika tingkat azan tetap di bawah batas suara desibel yang sah, azan akan disetujui untuk disiarkan dari masjid-masjid kota antara jam 7 pagi dan 10 malam setiap hari, dan sepanjang tahun.

Baca juga: Suasana Harmonis di Kota Pertama AS yang Dipimpin Muslim, Azan dan Lonceng Gereja Berbunyi Bersamaan

“Ada empat shalat yang diterima, meninggalkan shalat Subuh. Masjid di sini dan masyarakat senang,” kata Osman tentang pengesahan hukum Adzan pada 24 Maret lalu.

“Tetapi beberapa masjid di sini dan para pemimpinnya menyadari bahwa mereka ingin menghormati orang yang tidak beriman dan tetangga mereka," tambahnya.

Beberapa dari mereka benar-benar memutuskan untuk tidak langsung mengumandangkan azan.

Mereka merangkul keterlibatan komunitas untuk menyambut tetangga mereka dan memberi tahu bahwa kebijakan kota memungkinkan untuk mengumandangkan azan dari atap masjid.

Baca juga: Salah Pencet Tombol, Wanita Ini Malah Menang Lotre Hingga Rp 143 Miliar, Kaya Mendadak

Osman mengatakan bahwa Minneapolis mengizinkan satu masjid untuk menyiarkan Adzan selama bulan Ramadhan tiga tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com