Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kumandang Azan Akhirnya Diperbolehkan di Puluhan Masjid di Minneapolis AS

Dilansir Arab News, dia mengeklaim bahwa usulan itu nantinya dapat dengan mudah disetujui di banyak kota lain di seluruh Amerika.

Jamal Osman, yang terpilih menjadi anggota dewan kota pada Agustus 2020, mengatakan hal ini kepada Arab News selama The Ray Hanania Radio Show.

Dia menyebut bahwa persetujuan untuk "panggilan shalat" berupa azan ada dalam undang-undang Minneapolis.

UU mengizinkan musik, suara, dan bacaan lisan untuk dimainkan publik selama mereka tidak melebihi batas "suara desibel" tertentu.

Setelah mempelajari hukum, Osman memutuskan bahwa jika tingkat azan tetap di bawah batas suara desibel yang sah, azan akan disetujui untuk disiarkan dari masjid-masjid kota antara jam 7 pagi dan 10 malam setiap hari, dan sepanjang tahun.

“Ada empat shalat yang diterima, meninggalkan shalat Subuh. Masjid di sini dan masyarakat senang,” kata Osman tentang pengesahan hukum Adzan pada 24 Maret lalu.

“Tetapi beberapa masjid di sini dan para pemimpinnya menyadari bahwa mereka ingin menghormati orang yang tidak beriman dan tetangga mereka," tambahnya.

Beberapa dari mereka benar-benar memutuskan untuk tidak langsung mengumandangkan azan.

Mereka merangkul keterlibatan komunitas untuk menyambut tetangga mereka dan memberi tahu bahwa kebijakan kota memungkinkan untuk mengumandangkan azan dari atap masjid.

Osman mengatakan bahwa Minneapolis mengizinkan satu masjid untuk menyiarkan Adzan selama bulan Ramadhan tiga tahun lalu.

https://www.kompas.com/global/read/2022/04/08/200000470/kumandang-azan-akhirnya-diperbolehkan-di-puluhan-masjid-di-minneapolis-as

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke