KOMPAS.com – Korea Utara menembakkan setidaknya dua rudal balistik ke arah timur dari Provinsi Pyongan Utara di pantai barat Korea Utara pada Jumat (14/1/2022).
Penembakkan ini adalah uji coba yang ketiga dalam dua minggu sejak awal tahun 2022.
Peluncuran rudal itu hanya beberapa jam setelah Korea Utara mengkritik Amerika Serikat (AS) yang mengeluarkan sanksi baru atas peluncuran rudal lainnya karena dianggap sebagai provokasi.
Baca juga: Korea Utara Ancam AS Usai Disanksi Soal Peluncuran Rudal Hipersonik
Melansir Reuters, Jumat (14/1/2022), Angkatan Bersenjata Korea Selatan telah mendeteksi dua rudal yang diduga sebagai rudal balistik jarak pendek (SRBM).
Penjaga pantai Jepang juga melaporkan, Korea Utara telah menembakkan rudal yang diduga rudal balistik tersebut.
Penyiar NHK mengutip seorang pejabat kementerian pertahanan Jepang yang tidak disebutkan namanya mengatakan, rudal-rudal itu tampak mendarat di laut di luar zona ekonomi eksklusif Jepang.
Komando Pasifik AS mengatakan, meski peluncuran rudal itu tidak menimbulkan ancaman langsung ke AS atau sekutunya, aksi ini seperti menekankan dampak destabilisasi dari program “senjata gelap” Korea Utara.
Mantan perwira Angkatan Laut Korea Selatan yang mengajar di Universitas Kyungnam Seoul Kim Dong-yup mengatakan, Korea Utara bisa saja menembakkan SRBM yang sebelumnya digunakan, seperti KN-23 atau KN-24.
Baca juga: Setelah Rudal Hipersonik, Korea Utara Giliran Luncurkan Rudal Balistik
"Senjata itu bisa diikutkan dalam latihan musim dingin mereka yang sedang berlangsung, sambil mengirim pesan ke AS melalui tindakan menyusul pernyataan media pemerintah," katanya.
Beberapa jam sebelumnya, pernyataan media pemerintah Korea Utara mengatakan uji coba rudal merupakan hak yang sah untuk membela diri dan mengatakan AS sengaja meningkatkan situasi dengan menjatuhkan sanksi baru.
Pemerintah Korea Utara menyebutkan, pengembangan "senjata tipe baru" itu hanyalah bagian dari upaya untuk memodernisasi kemampuan pertahanan nasional dan tidak menargetkan negara tertentu atau membahayakan keamanan negara tetangga.
Sebelumnya, Rabu (12/1/2022), Pemerintahan Presiden AS Joe Biden memberlakukan sanksi pertamanya atas program senjata Korea Utara menyusul serangkaian peluncuran rudal dari negara tersebut.
AS juga meminta Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan terhadap beberapa individu dan entitas Korea Utara yang dituduh melanggar resolusi dewan keamanan. Resolusi tersebut, yaitu melarang pengembangan rudal dan senjata nuklir Korea Utara.
Baca juga: Korea Utara Diklaim Tembakkan Proyektil Tak Dikenal ke Laut, Mirip Rudal Balistik
Korea Utara sendiri telah mengonfirmasi senjata baru yang diluncurkan adalah "rudal hipersonik".
Korea Utara mengklaim rudal hipersonik ini akan meningkatkan kekuatan strategis militernya.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken sebelumnya menjelaskan bahwa AS tidak memiliki niat bermusuhan terhadap Korea Utara dan bersedia terlibat dalam pembicaraan tanpa prasyarat, tetapi uji coba yang dilakukan Korea Utara "sangat mendestabilisasi".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.