Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Amputasi Kaki Pasien Lansia, Dokter Bedah Ini Didenda Rp 43 Juta

Kompas.com - 02/12/2021, 07:41 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

LINZ, KOMPAS.com - Seorang dokter bedah di Austria didenda 2.700 euro (Rp 43,86 juta) oleh pengadilan, karena salah mengamputasi kaki seorang pasien lansia.

Hal tersebut diumumkan juru bicara pengadilan di kota Linz, Austria utara, Rabu (1/12/2021)

Terdakwa yang berusia 43 tahun berdalih, tindakannya adalah karena human error (kesalahan manusiawi).

Baca juga: Siuman dari Operasi, Pria Ini Kaget Dokter Salah Amputasi Kaki

Namun, hakim memutuskan dia bersalah atas kelalaian dan didenda 2.700 euro dengan setengahnya ditangguhkan, kata juru bicara itu dikutip dari AFP.

Dokter bedah itu salah menandai kaki pasien 82 tahun untuk diamputasi menjelang operasi pada Mei di pusat kota Freistadt.

Ia baru menyadari kesalahan itu dua hari setelah operasi. Pasien kemudian meninggal sebelum kasus itu dibawa ke meja hijau.

Pengadilan lalu memberikan ganti rugi 5.000 euro (Rp 81,26 juta) ditambah bunga kepada janda pasien.

Dokter bedah mengatakan, ada kesalahan dalam rantai kontrol di ruang operasi.

Dokter perempuan itu dipindah ke klinik lain dan dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Manajemen institusi yang terlibat mengatakan, "Penyebab dan keadaan kesalahan medis ini telah dianalisis secara rinci".

Mereka menambahkan, prosedur internal sudah didiskusikan dengan tim, dan pelatihan juga telah diberikan.

Baca juga: Seminggu Kencing Darah, Cerita Tentara AS Kehilangan Buah Zakar dan Kaki akibat Kena Bom

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com