WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) pada Senin menuding hukuman 25 tahun penjara bagi pahlawan Hotel Rwanda tidak adil.
Paul Rusesabagina (67), orang yang digambarkan sebagai pahlawan Hotel Rwanda dalam film nominasi Oscar, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena terorisme.
Pengadilan Rwanda menyatakan, Paul Rusesabagina bersalah atas dukungannya kepada kelompok pemberontak di balik serangan mematikan pada 2018 dan 2019.
Baca juga: Pahlawan Hotel Rwanda Dipenjara 25 Tahun karena Terorisme
"Amerika Serikat prihatin dengan vonis Pemerintah Rwanda terhadap penduduk tetap AS yang sah, Paul Rusesabagina," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Ned Price, dikutip dari AFP.
"Kurangnya jaminan pengadilan adil yang dilaporkan menimbulkan pertanyaan tentang keadilan putusan."
Paul Rusesabagina adalah pemegang Kartu Hijau AS.
Pahlawan Hotel Rwanda tersebut dihukum oleh pengadilan tinggi di Kigali, karena terlibat dalam kelompok pemberontak yang dipersalahkan atas serangan senjata, granat, dan pembakaran mematikan di Rwanda pada 2018 dan 2019.
Saat insiden genosida di Rwanda terjadi pada 1994, Paul Rusesabagina yang waktu itu adalah pengusaha hotel, melindungi lebih dari 1.200 orang. Tindakan beraninya lalu diangkat ke film layar lebar Hollywood.