Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM Singapura Dapat Rp 3,9 Miliar dari Menang Gugatan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 11/09/2021, 17:18 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

SINGAPURA, KOMPAS.com - Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada Rabu (1/9/2021) mendapat 370.000 dollar Singapura (Rp 3,9 miliar) dari menang gugatan pencemaran nama baik.

Kasus-kasus pencemaran nama baik yang dimenanginya adalah terhadap editor media dan penulis di situs berita.

Para kritikus mengatakan, tuntutan hukum semacam itu termasuk serangkaian taktik yang digunakan oleh Singapura untuk membungkam perbedaan pendapat.

Baca juga: PM Singapura Minta AS Tak Bersikap Keras terhadap China, Ini Alasannya

Terry Xu, pemimpin redaksi Online Citizen Asia, dan penulis situs tersebut, dituduh mencemarkan nama baik Lee Hsien Loong dalam dua tuntutan hukum terpisah.

Penulisnya yang bernama Rubaashini Shunmuganathan pada 2010 menulis artikel tentang perseteruan yang mengguncang keluarga PM Lee.

Pengadilan Tinggi Singapura kemudian memerintahkan Xu membayar ganti rugi sebesar 210.000 dollar Singapura (Rp 2,2 miliar).

Dalam gugatan kedua terhadap penulis, hakim menjatuhkan ganti rugi sebesar 160.000 dollar Singapura (Rp 1,7 miliar), sehingga totalnya menjadi 370.000 dollar Singapura (Rp 3,9 miliar).

"Secara keseluruhan, saya menemukan bahwa Xu bertindak sembrono, dengan ketidakpedulian terhadap kebenaran dan dengan niat buruk terhadap (Lee), yang memperburuk kerugian (Lee)," kata Hakim Audrey Lim dikutip dari AFP.

Lee akan menyumbangkan kompensasi yang didapatnya itu untuk amal, surat kabar Straits Times melaporkan.

Baca juga: Calon PM Singapura Ini Mundur karena Sudah Berusia 60 Tahun

Perselisihan yang diliput oleh Online Citizen Asia adalah antara Lee dan saudara-saudaranya tentang warisan ayah mereka, mendiang pemimpin dan pendiri Singapura Lee Kuan Yew.

Drama itu mencuri perhatian rakyat Singapura, yang tidak terbiasa dengan perseteruan publik di antara para elite penguasa.

Xu - yang situsnya biasanya lebih kritis terhadap pihak berwenang daripada media arus utama pro-pemerintah - kini meluncurkan kampanye penggalangan dana untuk menutupi biaya kompensasi.

"Saya berharap banyak warga Singapura patriotik yang mencintai kebebasan, kebebasan berbicara, dan kebebasan pers akan menyumbang dengan murah hati," kata pengacaranya, Lim Tean.

Pada Maret, blogger Leong Sze Hian diperintahkan membayar ganti rugi hampir 100.000 dollar Singapura (Rp 1 miliar) karena mencemarkan nama baik Lee dengan membagikan artikel di Facebook yang mengaitkannya dengan skandal korupsi.

Leong juga membuka penggalangan dana dan mengumpulkan cukup banyak uang dalam hitungan hari.

Baca juga: Warga Singapura Patungan Rp 1,4 Miliar untuk Bayari Denda Pengkritik PM Lee Hsien Loong

Meski Singapura sukses secara ekonomi dan termasuk negara paling tidak korup di dunia, kelompok-kelompok HAM sering menuduh pemerintah membatasi kebebasan berbicara dan kebebasan sipil.

Reporters Without Borders menilai kebebasan pers Singapura buruk, memasukkannya di posisi 160 dari 180 negara dan wilayah.

Para pemimpin Singapura berdalih, gugatan pencemaran nama baik diperlukan untuk melindungi reputasi mereka.

Baca juga: Lagi, Warga Singapura Patungan Rp 1,5 Miliar untuk Bayar Denda Pengkritik PM Lee

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com