Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siksa dan Bunuh ART Secara Tidak Manusiawi, Wanita Singapura Dipenjara 30 Tahun

Kompas.com - 23/06/2021, 16:34 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Singapura telah menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada seorang wanita, karena melakukan pembunuhan asisten rumah tangga (ART) di rumahnya.

Pembunuhan dilakukan setelah lebih dari satu tahun ART tersebut mengalami pelecehan yang meliputi kelaparan, penyiksaan, dan pemukulan.

Baca juga: Sarjana Universitas Top China Menjadi ART karena Susah Cari Kerja, Netizen Heboh

Gaiyathiri Murugayan, mengaku bersalah pada Februari atas tuduhan pembunuhan, di antara 28 dakwaan terkait pelecehannya terhadap Piang Ngaih Don dari Myanmar.

ART yang berusia 24 tahun itu diketahui menjadi sasaran pemukulan selama 14 bulan, yang berujung pada kematiannya pada 2016.

Hakim See Kee Oon mengatakan bahwa meskipun Murugayan (40 tahun), menderita masalah kejiwaan yang signifikan. Adapun pelanggaran yang dilakukannya sangat mengerikan dan dilakukan dengan sengaja.

"Kejahatan yang sangat tidak manusiawi dan mengerikan adalah pertimbangan penting menjatuhkan skala hukuman dan (upaya) pencegahan kejadian serupa," kata hakim dalam hukuman, menurut transkrip yang diberikan oleh pengadilan melansir Guardian pada Selasa (22/6/2021).

“Dia menyadari tindakannya dan memiliki tujuan dalam perilakunya. Dia tidak kekurangan kapasitas untuk memahami apa yang dia lakukan.”

Baca juga: Bunuh Majikan, TKI Daryati Terbebas dari Hukuman Mati di Singapura

Hakim mengatakan jaksa penuntut menggambarkan foto "mengejutkan" yang menunjukkan bagaimana perempuan berusia 24 tahun itu disiksa, dipermalukan, dibiarkan kelaparan dan akhirnya dibunuh.

Hakim mengatakan kasus itu adalah salah satu "kasus pembunuhan terparah" di negara itu dan bahwa "kata-kata tidak dapat menggambarkan kekejaman dan perilaku mengerikan terdakwa" sebelum akhirnya meninggal.

BBC Indonesia melaporkan, Murugayan diketahui menyiksa perempuan muda itu sejak Oktober 2015, tak lama setelah Piang tiba di Singapura untuk kerja pertamanya di luar negeri.

Rekaman CCTV dari kamera yang dipasang di rumah menunjukkan penyiksaan yang dialami Pian selama satu bulan terakhir. Penyiksaan dilakukan beberapa kali dalam sehari.

Murugayan juga dilaporkan menyiksa Piang dengan setrika panas dan dituduh melemparnya "seperti boneka kain."

Dalam sidang juga terungkap, Piang hanya diberi satu potong roti yang direndam air, makanan dingin dari kulkas atau sedikit nasi.

Korban diketahui turun 15 kilogram, atau sekitar 38 persen dari berat aslinya dalam 14 bulan.

Perempuan asal Myanmar itu meninggal pada Juli 2016 setelah berulang kali dipukul selama berjam-jam oleh Murugayan dan ibunya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com