Secara singkat, Basic Law menjamin lebih banyak kebebasan yang tidak didapatkan di daratan utama, setidaknya hingga 2047.
Sejak saat itu, China disebut sudah mulai menancapkan pengaruh dan melanggar perjanjian. Namun dibantah oleh Beijing.
Pada 2019, pecah demonstrasi berujung kerusuhan antara massa pro-demokrasi dengan penegak hukum.
Setahun setelahnya, "Negeri Panda" meloloskan UU Keamanan Nasional yang kontroversial, dan dianggap melanggar Basic law.
Pengesahan aturan tersebut mereduksi otonomi yudisial Hong Kong, sehingga Beijing bisa lebih mudah menghukum demonstran.
Baca juga: Warga Hong Kong Harus Jadi Patriot sebagai Bukti Loyalitas ke Partai Komunis China
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.