Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Militer Myanmar Tambah Dakwaan Suap Kepada Aung San Suu Kyi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/03/2021, 17:11 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber Bloomberg

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Rezim militer Myanmar menumpuk lebih banyak dakwaan terhadap Aung San Suu Kyi yang digulingkan setelah kudeta 1 Februari.

Hal ini diduga dilakukan untuk membenarkan tindakan Junta dan memastikan pemimpin de facto Myanmar itu tetap di balik jeruji besi.

Junta mendakwa Suu Kyi karena melanggar undang-undang antikorupsi. Dakwaan ini akan membuat wanita 75 tahun itu menghadapi tuntutan maksimal 15 tahun penjara, menurut siaran di MRTV yang dikelola pemerintah.

Tuntutan tersebut menambah empat dakwaan lain yang sebelumnya diajukan junta dalam pengadilan di ibu kota Naypyidaw.

Baca juga: Demonstran Myanmar Lawan Balik Junta Militer, Gunakan Bom Molotov dan Ketapel

Melansir Bloomberg pada Kamis (18/3/2021), siaran media pemerintah itu juga menunjukkan klip video Pimpinan perusahaan Say Paing Construction Co, Maung Weik. Di mana dia mengklaim telah membayar 550.000 dollar AS (Rp 7,2 miliar) kepada Suu Kyi.

Pembayaran tersebut diklaim terjadi di kediamannya dalam empat gelombang dari 2018 hingga 2020 April. Penyuapan dimaksudkan agar dapat melakukan proyeknya dengan lancar.

Namun, Maung Weik mengatakan tidak ada saksi dalam peristiwa itu.

Pihak berwenang telah mencegah Suu Kyi bertemu dengan tim hukumnya. Sementara dia telah membantah melakukan kesalahan dan memandang semua tuduhan itu sebagai tuduhan politik.

Baca juga: Demi Myanmar Damai, Paus Fransiskus Siap Berlutut di Jalan

Sidang pengadilan untuk Suu Kyi yang dijadwalkan pada 15 Maret ditunda karena kurangnya internet di pengadilan.

Rezim militer memutus komunikasi untuk membendung protes nasional yang telah menewaskan lebih dari 200 orang.

Junta menuduh Suu Kyi menggunakan sejumlah dana yang disumbangkan ke Daw Khin Kyi Foundation untuk keuntungan pribadi, menyewakan tanah milik negara untuk kantor yayasan, dan membeli tanah untuk pusat pelatihan kejuruan di Naypyidaw dengan harga lebih rendah dari harga pasar.

Sebelumnya, Suu Kyi didakwa berdasarkan Undang-Undang Ekspor-Impor, Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam, Undang-Undang dan Penghasutan Telekomunikasi di bawah pasal hukum pidana era kolonial.

Baca juga: Sinyal Keretakan Hubungan, Biksu Myanmar Tuding Junta Militer Bunuh Warga Sipil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cerita Dokter AS yang Tak Bisa Lupakan Kengerian di Gaza

Cerita Dokter AS yang Tak Bisa Lupakan Kengerian di Gaza

Global
Asal Usul Yakuza dan Bagaimana Nasibnya Kini?

Asal Usul Yakuza dan Bagaimana Nasibnya Kini?

Global
Hujan Lebat di Brasil Selatan Berakibat 39 Orang Tewas dan 68 Orang Masih Hilang

Hujan Lebat di Brasil Selatan Berakibat 39 Orang Tewas dan 68 Orang Masih Hilang

Global
Rangkuman Hari Ke-800 Serangan Rusia ke Ukraina: '150.000 Tentara Rusia Tewas' | Kremlin Kecam Komentar Macron

Rangkuman Hari Ke-800 Serangan Rusia ke Ukraina: "150.000 Tentara Rusia Tewas" | Kremlin Kecam Komentar Macron

Global
Hamas Sebut Delegasinya Akan ke Kairo Sabtu Ini untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Hamas Sebut Delegasinya Akan ke Kairo Sabtu Ini untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Global
[POPULER GLOBAL] Pelapor Kasus Boeing Tewas | Pria India Nikahi Ibu Mertua 

[POPULER GLOBAL] Pelapor Kasus Boeing Tewas | Pria India Nikahi Ibu Mertua 

Global
Saat Warga Swiss Kian Antusias Belajar Bahasa Indonesia...

Saat Warga Swiss Kian Antusias Belajar Bahasa Indonesia...

Global
Lulus Sarjana Keuangan dan Dapat Penghargaan, Zuraini Tak Malu Jadi Pencuci Piring di Tempat Makan

Lulus Sarjana Keuangan dan Dapat Penghargaan, Zuraini Tak Malu Jadi Pencuci Piring di Tempat Makan

Global
Bendungan di Filipina Mengering, Reruntuhan Kota Berusia 300 Tahun 'Menampakkan Diri'

Bendungan di Filipina Mengering, Reruntuhan Kota Berusia 300 Tahun "Menampakkan Diri"

Global
Pria India Ini Jatuh Cinta kepada Ibu Mertuanya, Tak Disangka Ayah Mertuanya Beri Restu Menikah

Pria India Ini Jatuh Cinta kepada Ibu Mertuanya, Tak Disangka Ayah Mertuanya Beri Restu Menikah

Global
Perbandingan Kekuatan Militer Rusia dan Ukraina

Perbandingan Kekuatan Militer Rusia dan Ukraina

Internasional
Setelah Punya Iron Dome, Israel Bangun Cyber Dome, Bagaimana Cara Kerjanya?

Setelah Punya Iron Dome, Israel Bangun Cyber Dome, Bagaimana Cara Kerjanya?

Global
Protes Pro-Palestina Menyebar di Kampus-kampus Australia, Negara Sekutu Israel Lainnya

Protes Pro-Palestina Menyebar di Kampus-kampus Australia, Negara Sekutu Israel Lainnya

Global
Apa Tuntutan Mahasiswa Pengunjuk Rasa Pro-Palestina di AS?

Apa Tuntutan Mahasiswa Pengunjuk Rasa Pro-Palestina di AS?

Internasional
Setelah Menyebar di AS, Protes Pro-Palestina Diikuti Mahasiswa di Meksiko

Setelah Menyebar di AS, Protes Pro-Palestina Diikuti Mahasiswa di Meksiko

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com