MINNEAPOLIS, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Minneapolis, Minnesota, AS, bakal membayar ganti rugi 27 juta dollar AS (Rp 388,4 miliar) bagi keluarga George Floyd.
Penyelesaian kompensasi itu termasuk 500.000 dollar AS (Rp 7,1 miliar) bagi warga tempat Floyd ditahan.
Juli lalu, keluarga pria beruaia 46 tahun itu mengajukan gugatan kepada dewan kota, termasuk ke Derek Chauvin, pembunuh utama.
Baca juga: Derek Chauvin, Pembunuh George Floyd, Dapat 1 Lagi Dakwaan Pembunuhan
Dilansir Sky News Jumat (12/3/2021), gugatan sipil itu berbeda dari pengadilan, yang saat ini agenda utamya adalah pemilihan juri bagi Chauvin.
Selain itu, Chauvin juga dijerat dengan dakwaan pembunuhan tingkat tiga, dua, dan pembunuhan tak berencana.
Dalam jumpa pers di Minneapolis, pengacara Ben Crump menyatakan, kematian George Floyd adalah "momen penting AS".
Selain itu, dia juga menyambut positif keputusan dewan kota sebagai momen bersejarah dan signifikan.
Crump berterima kasih kepada wali kota dan dengan atas "tanggang jawab kepemimpinan mereka", dan menyebut aksi mereka akan diukir dengan tinta emas sejarah.
"Keluarga George Floyd dan saya berterima kasih kepada Wali Kota (Jacob Frey), karena Anda menunjukkan dengan tindakan Anda peduli dengan Floyd," papar Crump.
Dengan membayar ganti rugi itu, Crump menuturkan Frey memperlihatkan kehidupan Floyd dan kulit hitam lainnya begitu penting.
Crump juga menyerukan kepada massa pendukung Floyd untuk tidak berbuat anarki saat sidang Chauvin diselenggarakan.
Floyd tewas pada 25 Mei 2020, setelah lehernya ditindih oleh Derek Chauvin selama lebih dari tujuh menit.
Kasusnya menjadi perhatian dunia setelah beredar rekaman dari pengguna jalan, menunjukkan Floyd sempat beerteriak "aku tak bisa bernapas".
Baca juga: Sidang Derek Chauvin, Pembunuh George Floyd, Ditunda karena Hal Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.