Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Driver Ojol di Italia Kini Berstatus Karyawan, Dapat Gaji Tetap

Kompas.com - 25/02/2021, 16:37 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

ROMA, KOMPAS.com - Jaksa Italia pada Rabu (24/2/2021) menetapkan, driver ojek online seperti di Uber Eats dan aplikasi pesan antar makanan lainnya adalah karyawan, bukan pekerja independen.

Jika aturan keselamatan tenaga kerja dilanggar, perusahaan akan didenda 733 juta euro (Rp 12,6 miliar).

Dalam putusan pengadilan Milan yang dikutip AFP, 60.000 lebih driver ojol dari Uber Eats, Glovo, Just Eat, dan Deliveroo di Italia selama 2017-2020 harus ditawari kontrak non-permanen dengan gaji tetap.

Baca juga: Cerita Driver Makanan Dapat Tip Rp 3,5 Juta, Pemesan Minta Doa Cepat Punya Anak

"Kami tidak bisa lagi menganggap driver sebagai budak, ini saatnya bagi mereka dianggap sebagai warga negara yang butuh perlindungan hukum," kata jaksa kepala Milan, Francesco Greco, di konferensi pers.

Keempat perusahaan tadi juga wajib membayar jaminan sosial dan asuransi, lanjut jaksa.

Jaksa tidak mengungkap berapa nominal yang dibayar, tetapi jumlahnya pasti mencapai ratusan juta euro atau belasan miiar rupiah.

Selain itu, para driver ojek online harus diberi pakaian kerja yang memadai seperti helm, sarung tangan, rompi reflektif, masker anti-virus corona, dan sepeda motor atau skuter dari perusahaan, kata jaksa penuntut.

Baca juga: Aplikasi Error, 42 Driver Datang Barengan Antar Makanan ke 1 Rumah

Uber Eats, Glovo, Just Eat, dan Deliveroo diberi waktu 90 hari untuk memenuhi peraturan tersebut.

Kemudian untuk denda 733 juta euro atas pelanggaran keselamatan tenaga kerja, jumlahnya bisa bertambah tergantung jenis pelanggarannya.

Juru bicara Uber mengatakan, perusahaan yang berbasis di San Fransisco itu berkomitmen meningkatkan standar kerja.

Selain itu, mereka juga akan memberikan keuntungan lebih banyak kepada para driver sambil menjaga fleksibilitas cara dan waktu bekerja.

"Selama beberapa bulan terakhir, kami menerapkan kerangka kerja untuk perlindungan yang lebih kuat dan lebih banyak manfaat bagi kurir independen di Italia, sambil terus berupaya menetapkan standar baru dalam perlindungan kesehatan dan keselamatan," kata Uber dikutip dari AFP.

Baca juga: 16 Driver Kena Prank Order Fiktif, Antar Makanan Total Lebih dari Rp 500.000

Assodelivery yang merupakan grup perdagangan mewakili empat perusahaan tadi, sejauh ini belum berkomentar.

Serikat pekerja terbesar di Italia, CGIL, menyebut keputusan jaksa sebagai berita bagus, dan mengatakan bahwa driver ojol perlu dilindungi oleh kontrak kerja nasional.

Uber sejak lama berpendapat, model bisnisnya memberikan fleksibilitas dan kewenangan penuh ke para driver-nya, untuk memilih sendiri kapan dan berapa lama akan bekerja.

Uber juga mengingatkan, akan lebih sedikit orang yang dipekerjakan jika harus dijadikan karyawan.

Namun para kritikus berpandangan, penolakan Uber membuat upah driver ojek online jadi rendah dan kurangnya asuransi kesehatan serta tunjangan lainnya.

Sebelumnya pada 19 Februari Mahkamah Agung Inggris juga memutuskan driver ojol seperti Uber dan kurir pesan antar lainnya adalah karyawan, bukan kontrak independen.

Baca juga: Sebelum Italia, Driver Ojol Berstatus Karyawan Juga Terjadi di Inggris

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bendungan di Filipina Mengering, Reruntuhan Kota Berusia 300 Tahun 'Menampakkan Diri'

Bendungan di Filipina Mengering, Reruntuhan Kota Berusia 300 Tahun "Menampakkan Diri"

Global
Pria India Ini Jatuh Cinta kepada Ibu Mertuanya, Tak Disangka Ayah Mertuanya Beri Restu Menikah

Pria India Ini Jatuh Cinta kepada Ibu Mertuanya, Tak Disangka Ayah Mertuanya Beri Restu Menikah

Global
Perbandingan Kekuatan Militer Rusia dan Ukraina

Perbandingan Kekuatan Militer Rusia dan Ukraina

Internasional
Setelah Punya Iron Dome, Israel Bangun Cyber Dome, Bagaimana Cara Kerjanya?

Setelah Punya Iron Dome, Israel Bangun Cyber Dome, Bagaimana Cara Kerjanya?

Global
Protes Pro-Palestina Menyebar di Kampus-kampus Australia, Negara Sekutu Israel Lainnya

Protes Pro-Palestina Menyebar di Kampus-kampus Australia, Negara Sekutu Israel Lainnya

Global
Apa Tuntutan Mahasiswa Pengunjuk Rasa Pro-Palestina di AS?

Apa Tuntutan Mahasiswa Pengunjuk Rasa Pro-Palestina di AS?

Internasional
Setelah Menyebar di AS, Protes Pro-Palestina Diikuti Mahasiswa di Meksiko

Setelah Menyebar di AS, Protes Pro-Palestina Diikuti Mahasiswa di Meksiko

Global
Dilanda Perang Saudara, Warga Sudan Kini Terancam Bencana Kelaparan

Dilanda Perang Saudara, Warga Sudan Kini Terancam Bencana Kelaparan

Internasional
Rangkuman Hari Ke-799 Serangan Rusia ke Ukraina: Gempuran Rudal Rusia di 3 Wilayah | Rusia Disebut Pakai Senjata Kimia Kloropirin

Rangkuman Hari Ke-799 Serangan Rusia ke Ukraina: Gempuran Rudal Rusia di 3 Wilayah | Rusia Disebut Pakai Senjata Kimia Kloropirin

Global
Biaya Rekonstruksi Gaza Pascaperang Bisa Mencapai Rp 803 Triliun, Terparah sejak 1945

Biaya Rekonstruksi Gaza Pascaperang Bisa Mencapai Rp 803 Triliun, Terparah sejak 1945

Global
Paus Fransiskus Teladan bagi Semua Umat dan Iman

Paus Fransiskus Teladan bagi Semua Umat dan Iman

Global
Rusia Dilaporkan Kirimkan Bahan Bakar ke Korea Utara Melebihi Batasan PBB

Rusia Dilaporkan Kirimkan Bahan Bakar ke Korea Utara Melebihi Batasan PBB

Global
Turkiye Hentikan Semua Ekspor dan Impor dengan Israel

Turkiye Hentikan Semua Ekspor dan Impor dengan Israel

Global
Lebih dari 2.000 Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Ditangkap di Kampus-kampus AS

Lebih dari 2.000 Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Ditangkap di Kampus-kampus AS

Global
Pelapor Kasus Pelanggaran Boeing 737 Meninggal Mendadak

Pelapor Kasus Pelanggaran Boeing 737 Meninggal Mendadak

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com