WASHINGTON, KOMPAS.com - Presiden Terpilih Amerika Serikat Joe Biden berencana mengeluarkan sejumlah perintah eksekutif, salah satunya membatalkan larangan perjalanan kontroversial dari beberapa negara yang mayoritas berpenduduk Muslim, pada hari pertamanya menjabat.
Melansir Al Jazeera pada Minggu (17/1/2021), hal itu disampaikan Kepala staf Gedung Putih Biden yang baru, Ron Klain dalam memo yang diedarkannya.
Pemerintahan AS yang baru disebut akan meluncurkan sejumlah perubahan kebijakan yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump, selama 10 hari pertama menjabat.
Beberapa diantaranya terkait upaya pencegahan virus corona baru, bergabung kembali dengan perjanjian perubahan iklim Paris, dan undang-undang imigrasi yang memungkinkan jutaan orang mendapatkan kewarganegaraan.
Tak lama setelah menjabat pada 2017, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang wisatawan dari tujuh negara mayoritas Muslim memasuki Amerika Serikat.
Namun, perintah itu dibuat ulang beberapa kali di tengah gugatan hukum dan versinya dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 2018.
Baca juga: 50 Negara Bagian AS Waspada Penuh Jelang Pelantikan Joe Biden
Para pengamat mengatakan larangan tersebut dapat dengan mudah dibatalkan. Pasalnya aturan itu dikeluarkan dengan perintah eksekutif dan pernyataan resmi presiden (presidential proclamation).
Namun, tuntutan hukum dari lawan konservatif dapat menunda proses tersebut.
Biden pada Oktober mengatakan sebagai presiden dia akan bekerja sama dengan masyarakat AS untuk menghancurkan “racun kebencian” dalam masyarakat. Dia juga berjanji menghormati kontribusi dan ide setiap warga negara.
“Pemerintahan saya akan terlihat seperti Amerika, dengan warga Muslim Amerika melayani di setiap tingkatan,” katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan