Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Ajukan "UU Bercinta" bagi Para Pasangan Saat Longgarkan Lockdown

Kompas.com - 11/05/2020, 07:45 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

PARIS, KOMPAS.com - Seorang anggota dari partai yang berkuasa di pemerintahan Perancis, mengajukan "UU Bercinta" bagi para pasangan setelah lockdown virus corona dilonggarkan.

Mireille Clapot anggota partai LREM menyatakan, alasan percintaan harus dimasukkan dalam daftar alasan yang diizinkan untuk para warga yang melakukan perjalanan lebih dari 100 km dari rumahnya, saat lockdown Perancis dilonggarkan pada Senin (11/5/2020).

UU ini diajukan lantaran selama lockdown Perancis yang diterapkan guna mengurangi penyebaran Covid-19, para pasangan kekasih hidup terpisah karena tidak bisa bertemu.

Baca juga: Atlet Perancis Percaya Tertular Covid-19 Saat Ikut Kejuaraan Militer Dunia di Wuhan

Akan tetapi proposal Clapot yang dia sebut sebagai "UU Bercinta" ini, ditolak dalam sidang undang-undang di parlemen Perancis pekan lalu.

"Aturan hukum telah membatasi kebebasan publik sedemikian rupa, sehingga sangat membatasi percintaan," ucap anggota parlemen, dengan alasan banyak pasangan telah berpisah sejak 17 Maret karena lockdown.

Dilansir dari The Independent Minggu (10/5/2020), Menteri Kesehatan Perancis Olivier Veran mengucapkan terima kasih pada Clapot atas pengajuan UU ini.

Baca juga: Pria Ini Mengaku Pasien Nol Virus Corona di Perancis

Namun ia mengatakan, pemerintah tidak ingin menambah pengecualian terhadap aturan dalam undang-undang.

Sekitar 50 anggota parlemen Perancis telah menyerukan pengecualian dalam UU, untuk memasukkan kunjungan menengok bayi yang baru lahir sebagai alasan yang dapat diterima untuk bepergian lebih dari 100 km.

Mulai Senin (11/5/2020) warga Perancis tak lagi harus mengisi formulir untuk meninggalkan rumah mereka, untuk melakukan perjalanan di atas 100 km dair rumah.

Baca juga: Kasus Pertama Virus Corona di Perancis Diduga Terjadi pada Desember 2019

Pertemuan hingga 10 orang juga diizinkan tanpa harus mengisi formulir seperti sebelumnya.

Di formulir, alasan-alasan yang diizinkan untuk bepergian jauh adalah dalam rangka bekerja atau karena keperluan keluarga.

UU ini juga akan memperpanjang keadaan darurat nasional hingga 23 Juli, dengan pembatasan baru akan ditinjau dalam 3 minggu selama tidak ada peningkatan luas dalam kasus baru Covid-19 di Perancis.

Baca juga: Kisah Seorang WNI di Perancis Saat Lockdown, Jalani Kontrol Kehamilan Sendirian

Aturan baru ini memperbolehkan toko-toko dibuka lagi, tetapi bagi orang-orang yang tiba di Perancis dari luar Uni Eropa, wilayah Schengen, dan Inggris, harus menjalani karantina.

Penduduk Negeri "Eiffel" juga diwajibkan memakai masker di transportasi umum.

Hingga Senin (11/5/2020) pagi WIB corona di Perancis total mencatatkan 176.970 kasus, dengan 26.380 korban meninggal dunia dan 56.217 pasien sembuh, menurut data dari Worldometers.

Baca juga: Penurunan Besar Kematian Covid-19 di Perancis, 242 Korban Meninggal dalam 24 Jam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Gencatan Senjata di Gaza Masih Bergantung Israel

Gencatan Senjata di Gaza Masih Bergantung Israel

Global
Balita Ini Sebut Ada Monster di Dinding Kamar, Ternyata Sarang 50.000 Lebah

Balita Ini Sebut Ada Monster di Dinding Kamar, Ternyata Sarang 50.000 Lebah

Global
Serang Wilayah Ukraina, Pesawat Tempur Rusia Ditembak Jatuh

Serang Wilayah Ukraina, Pesawat Tempur Rusia Ditembak Jatuh

Global
Remaja 16 Tahun di Australia Ditembak di Tempat setelah Lakukan Serangan Pisau

Remaja 16 Tahun di Australia Ditembak di Tempat setelah Lakukan Serangan Pisau

Global
Sempat Jadi Korban AI, Warren Buffett Beri Pesan Serius

Sempat Jadi Korban AI, Warren Buffett Beri Pesan Serius

Global
Kompetisi Band Metal Kembali Digelar di Jeddah

Kompetisi Band Metal Kembali Digelar di Jeddah

Global
Di KTT OKI Gambia, Menlu Retno: Negara Anggota OKI Berutang Kemerdekaan kepada Rakyat Palestina

Di KTT OKI Gambia, Menlu Retno: Negara Anggota OKI Berutang Kemerdekaan kepada Rakyat Palestina

Global
Warga Palestina Berharap Perang Berakhir, Tapi Pesimis Gencatan Senjata Cepat Terwujud

Warga Palestina Berharap Perang Berakhir, Tapi Pesimis Gencatan Senjata Cepat Terwujud

Global
Politikus Muslim Sadiq Khan Menang Pemilihan Wali Kota London untuk Kali Ketiga

Politikus Muslim Sadiq Khan Menang Pemilihan Wali Kota London untuk Kali Ketiga

Global
Hamas Tuntut Gencatan Senjata Abadi, Israel: Itu Menghambat Proses Negosiasi

Hamas Tuntut Gencatan Senjata Abadi, Israel: Itu Menghambat Proses Negosiasi

Global
Makna di Balik Lagu Pop Propaganda Korea Utara yang Ternyata banyak Disukai Pengguna TikTok

Makna di Balik Lagu Pop Propaganda Korea Utara yang Ternyata banyak Disukai Pengguna TikTok

Global
Rangkuman Hari Ke-801 Serangan Rusia ke Ukraina: Rusia Resmi Buru Zelensky | Ukraina Tembak Sukhoi Su-25

Rangkuman Hari Ke-801 Serangan Rusia ke Ukraina: Rusia Resmi Buru Zelensky | Ukraina Tembak Sukhoi Su-25

Global
China Luncurkan Chang'e-6 ke Sisi Jauh Bulan, Ini Misinya

China Luncurkan Chang'e-6 ke Sisi Jauh Bulan, Ini Misinya

Global
Rangkuman Terjadinya Protes Pro-Palestina oleh Mahasiswa di 8 Negara

Rangkuman Terjadinya Protes Pro-Palestina oleh Mahasiswa di 8 Negara

Global
Rusia Masukkan Presiden Zelensky ke Dalam Daftar Orang yang Diburu

Rusia Masukkan Presiden Zelensky ke Dalam Daftar Orang yang Diburu

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com