Juri memvonis Pell pada Desember 2018, dan keputusan itu dikuatkan oleh panel tiga hakim di Pengadilan Banding Negara Bagian Victoria pada Agustus 2019.
Namun tujuh hakim Mahkamah Agung dengan suara bulat menemukan pengadilan yang lebih rendah gagal terlibat dengan pertanyaan, apakah masih ada kemungkinan yang masuk akal bahwa pelanggaran tidak terjadi.
Baca juga: 14 Orang Pesta Seks di Hotel Makassar, Digerebek Saat 6 Remaja Bugil, Polisi Temukan Sabu
Setelah Pell dibebaskan, salah satu penuduhnya, yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum, mengatakan ia menerima putusan tersebut tetapi mendesak mereka yang selamat dari pelecehan seks untuk terus maju.
"Sulit dalam masalah pelecehan seksual anak untuk meyakinkan pengadilan pidana bahwa pelanggaran telah terjadi di luar bayangan keraguan," kata pria tersebut yang dikenal sebagai Saksi J, dalam sebuah pernyataan pada Rabu.
"Ini adalah standar yang sangat tinggi untuk memenuhi... beban berat," pungkasnya.
Baca juga: Abaikan Lockdown, 22 Orang Lakukan Pesta Seks 48 Jam di Thailand
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.