Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Tengah Wabah Covid-19, Pemerintah Jerman Izinkan Azan Berkumandang di Masjid

Kompas.com - 06/04/2020, 22:01 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

BERLIN, KOMPAS.com - Sulitnya masa wabah virus corona alias Covid-19 membuat pemerintah Jerman mengizinkan azan berkumandang di masjid.

Seruan azan di masjid itu dilakukan ketika waktu shalat ashar tiba, sekaligus untuk mendorong semangat moral warga muslim di Berlin terhadap virus corona.

Azan yang dikumandangkan berasal dari komunitas muslim Turki di bawah payung organisasi DITIB Merkez Mosque di bagian barat kota Duisburg dan the Islamic Community National pada Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Iran Tak Akan Pernah Minta Bantuan AS Atasi Virus Corona

Salah satu perwakilan DITIB Merkez Mosque di Essen, Fahrettin Alptekin mengatakan kepada Anadolu Agency, "Panggilan azan bisa didengar dari 50 masjid lokal yang ada. Selama ini azan telah dilarang berkumandang menggunakan pengeras suara, kecuali pada acara-acara khusus."

Sementara itu, menurut kepala asosiasi wilayah DITIB dan relawan masjid Duisburg, Hülya Ceylan, azan diperuntukkan bagi komunitas muslim untuk membangun semangat spiritual.

Selain di Jerman, azan juga diizinkan berkumandang di Belanda melalui alat pengeras suara. Tindakan itu dinilai sebagai aksi solidaritas untuk membangun semangat di tengah pandemi global virus corona.

Baca juga: Bukan Lockdown, Inilah Gambaran Lengkap Darurat Nasional di Jepang

Sebelumnya, pengadilan Jerman pada Februari 2018 berdasarkan laporan DW.com, pernah meminta sebuah masjid untuk berhenti menyiarkan azan dengan alat pengeras suara setelah keluhan datang dari sepasang warga kristen yang tinggal sekitar satu kilometer dari masjid.

Pasangan di kota Oer-Erkenschwick dekat Dortmund itu mengatakan kalau panggilan azan dari masjid dekat rumah mereka telah melanggar hak beragama mereka.

Sejak itu, pengadilan Administratif Gelsenkirchen memutuskan bahwa kota itu belum membenarkan izin penyiaran azan dari komunitas Muslim Turki setempat. Akan tetapi, pihak masjid masih dibebaskan untuk kembali mengajukan izin.

Baca juga: Langgar Aturan Lockdown, Pasangan Baru Menikah Ini Digelandang ke Kantor Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com