Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nikaragua Seret Jerman ke Mahkamah Internasional, Tuding Fasilitasi Genosida Israel di Gaza

MANAGUA, KOMPAS.com - Nikaragua menyeret Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ) dengan tuduhan memfasilitasi terjadinya genosida terhadap warga Palestina di Gaza dengan dukungan militer dan politiknya terhadap Israel.

Mereka menuntut para hakim untuk memberlakukan langkah-langkah darurat untuk menghentikan Jerman menyediakan senjata dan bantuan lainnya kepada Israel.

Nikaragua dijadwalkan akan menyampaikan gugatannya pada Senin (8/4/2024) ini. Sementara, Jerman diberi waktu untuk memberikan tanggapan pada hari berikutnya, Selasa (9/4/2024). 

Dalam pengajuan setebal 43 halaman ke ICJ, Nikaragua berargumen Jerman telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, yang dibuat setelah peristiwa Holocaust.

"Dengan mengirimkan peralatan militer... Jerman memfasilitasi terjadinya genosida. Kegagalan Jerman semakin tercela sehubungan dengan Israel mengingat bahwa Jerman memiliki hubungan istimewa dengan negara tersebut, yang memungkinkan Jerman memengaruhi perilakunya," demikian isi gugatan tersebut.

Nikaragua meminta ICJ untuk memutuskan "tindakan sementara", yakni perintah darurat yang diberlakukan sementara pengadilan mempertimbangkan kasus yang lebih luas.

"Sangat penting dan mendesak bagi ICJ untuk memerintahkan langkah-langkah tersebut mengingat bahwa kehidupan ratusan ribu orang dipertaruhkan," ungkap gugatan Nikaragua, dikutip dari AFP.

Jerman sebelumnya telah merespons tuduhan Nikaragua tersebut.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Jerman, Sebastian Fischer, mengatakan kepada para wartawan menjelang sidang, bahwa negaranya menolak tuduhan dari Nikaragua.

"Jerman tidak melanggar Konvensi Genosida maupun hukum humaniter internasional dan kami akan menunjukkan hal ini secara penuh di hadapan Mahkamah Internasional," tambah Fischer.

ICJ dibentuk untuk memutuskan sengketa antar-negara dan telah menjadi pemain kunci dalam perang antara Israel dan Hamas yang meletus setelah serangan 7 Oktober.

Dalam kasus terpisah, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza, sebuah tuduhan yang dibantah keras oleh Israel.

Dalam kasus tersebut, ICJ memerintahkan Israel untuk melakukan segala cara untuk mencegah tindakan genosida dan baru-baru ini memperkuat pendiriannya, dengan memerintahkan langkah-langkah tambahan yang mewajibkan Israel untuk meningkatkan akses bantuan kemanusiaan.

Keputusan ICJ bersifat mengikat, namun tidak memiliki mekanisme penegakan hukum.

Sebagai contoh, Mahkamah Internasional telah memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasinya ke Ukraina, namun tidak berhasil.

Nikaragua telah meminta lima langkah sementara, termasuk agar Jerman segera menangguhkan bantuannya kepada Israel, khususnya bantuan militernya termasuk peralatan militer.

Mereka juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Jerman agar membalikkan keputusannya untuk menyalurkan pendanaan terhadap badan PBB yang mengurus pengungsi Palestina, UNRWA.

Jerman mengatakan pada Januari bahwa mereka menghentikan pendanaan sambil menunggu penyelidikan atas tuduhan Israel bahwa beberapa anggota staf UNRWA ikut serta dalam serangan 7 Oktober.

Nikaragua mengatakan dalam gugatannya bahwa "dapat dipahami" bahwa Jerman akan mendukung "reaksi yang tepat" oleh sekutunya, Israel, terhadap serangan Hamas pada bulan Oktober.

"Namun hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk bertindak melanggar hukum internasional," kata Nikaragua.

Pada Jumat (5/4/2024), Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock mengatakan bahwa Israel "tidak punya alasan lagi" untuk menunda bantuan masuk ke Gaza.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan di Gaza terakhir melaporkan korban tewas akibat serangan Israel telah mencapai angka 33.175 orang.

https://www.kompas.com/global/read/2024/04/08/101200370/nikaragua-seret-jerman-ke-mahkamah-internasional-tuding-fasilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke