Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Putin Teken UU Larang Prosedur Ganti Jenis Kelamin di Rusia

Penulis: VOA Indonesia

MOSKWA, KOMPAS.com - Presiden Rusia Vladimir Putin pada Senin (24/7/2023) menandatangani undang-undang baru yang menjadi tahap terakhir untuk melarang prosedur penggantian jenis kelamin.

Kebijakan ini dianggap sebagai pukulan telak bagi komunitas LGBTQ+ Rusia yang selama ini kerap menjadi sasaran.

Undang-undang yang disetujui dengan suara bulat oleh kedua majelis parlemen di Rusia tersebut melarang intervensi medis apa pun yang bertujuan untuk mengubah jenis kelamin seseorang, serta mengubah gender seseorang dalam dokumen-dokumen resmi dan catatan publik.

Satu-satunya pengecualian adalah intervensi medis untuk mengobati kelainan bawaan.

Undang-undang itu juga membatalkan pernikahan yang salah satu dari pasangannya memiliki “gender yang diubah” dan melarang transgender menjadi orang tua asuh atau angkat.

Larangan itu disebut berakar dari upaya pembasmian yang dilakukan oleh Kremlin untuk melindungi apa yang dianggapnya sebagai nilai-nilai tradisional negara tersebut.

Anggota parlemen menyebut legislasi itu dibuat untuk mengawal Rusia menghadapi ideologi Barat yang anti-keluarga. Beberapa di antara mereka menyebut prosedur peralihan gender sebagai tindakan “setanisme murni”.

Penumpasan kelompok LGBTQ+ di Rusia dimulai satu dekade lalu ketika Putin untuk pertama kalinya memproklamasikan fokus pada nilai-nilai keluarga tradisional, yang didukung oleh Gereja Ortodoks Rusia.

Pada 2013, Kremlin mengadopsi undang-undang yang melarang bentuk dukungan publik apa pun pada “hubungan seksual nontradisional” di kalangan anak.

Pada 2020, Putin meloloskan reformasi konstitusi yang melarang pernikahan sesama jenis.

Sementara, pada tahun lalu dia juga menandatangani undang-undang yang melarang propaganda hubungan seksual nontradisional di kalangan dewasa.

https://www.kompas.com/global/read/2023/07/25/180000170/putin-teken-uu-larang-prosedur-ganti-jenis-kelamin-di-rusia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke