Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rusia Ganggu Pertahanan Udara Ukraina, Ini Caranya

KYIV, KOMPAS.com – Militer Ukraina menemukan fragmen rudal berkemampuan nuklir Rusia namun dengan hulu ledak non-eksplosif di Ukraina barat.

Militer Ukraina mengatakan pada Kamis (1/12/2022), rudal tersebut sengaja ditembakkan untuk mengganggu pertahanan udara Ukraina.

Mykola Danyliuk, perwakilan dari unit penelitian angkatan bersenjata Ukraina, mengatakan bahwa fragmen rudal Rusia tersebut jatuh di Lviv dan Khmelnytskyi pada 31 Oktober.

Dilansir dari Reuters, Danyliuk mengatakan bahwa fragmen rudal tersebut telah diidentifikasi sebagai bagian dari rudal jelajah Kh-55.

Kh-55 dirancang oleh Uni Soviet pada 1970-an untuk digunakan pada sasaran strategis, dimaksudkan untuk membawa hulu ledak nuklir dan diluncurkan dari pesawat pengebom.

Danyliuk mengatakan, tes pada fragmen rudal tidak menunjukkan tingkat radioaktif yang tidak normal.

“Ini menunjukkan bahwa tidak ada kontak (rudal) dengan elemen nuklir,” kata Danyliuk.

Danyliuk menuturkan, rudal itu dilengkapi dengan hulu ledak non-eksplosif, salah satunya dipamerkan di pusat pengarahan di Kyiv tempat dia berbicara.

Danyliuk berujar, rudal Kh-55 belum digunakan oleh Rusia dalam perang di Ukraina sebelum 31 Oktober.

“Keunikan rudal yang ditemukan adalah dilengkapi dengan hulu ledak non-eksplosif,” kata Danyliuk.

Meski begitu, rudal tersebut menghadirkan tingkat bahaya karena energi kinetik dan bahan bakarnya.

“Ini dibuktikan dengan dampak rudal Kh-55 ke bangunan tempat tinggal,” ujar Danyliuk.

“Kami dapat menyatakan bahwa peluncuran rudal ini dimaksudkan untuk mengalihkan perhatian sistem pertahanan udara Ukraina, sementara roket modern Rusia ditembakkan ke objek infrastruktur penting,” sambung Danyliuk.

Danyliuk menambahkan, bahwa semua rudal Kh-55 yang telah ditemukan telah dicoret nomor serinya.

https://www.kompas.com/global/read/2022/12/01/233100570/rusia-ganggu-pertahanan-udara-ukraina-ini-caranya

Terkini Lainnya

Eks Bos Kripto Binance Changpeng 'CZ' Zhao Dihukum 4 Bulan Penjara

Eks Bos Kripto Binance Changpeng "CZ" Zhao Dihukum 4 Bulan Penjara

Global
Drone Ukraina Serang Kilang Minyak Rosneft Rusia di Ryazan

Drone Ukraina Serang Kilang Minyak Rosneft Rusia di Ryazan

Global
Serangan Rudal Rusia Tewaskan 3 Orang di Odessa Ukraina

Serangan Rudal Rusia Tewaskan 3 Orang di Odessa Ukraina

Global
Galon Air Jadi Simbol Baru Demonstran Pro-Palestina di Kampus AS

Galon Air Jadi Simbol Baru Demonstran Pro-Palestina di Kampus AS

Global
Pria Turkiye Tewas Ditembak Usai Tikam Polisi Israel di Yerusalem

Pria Turkiye Tewas Ditembak Usai Tikam Polisi Israel di Yerusalem

Global
Intelijen India Dilaporkan Sempat Menyusup ke Australia, Diusir pada 2020

Intelijen India Dilaporkan Sempat Menyusup ke Australia, Diusir pada 2020

Global
Polisi AS Tangkapi Pedemo Pro-Palestina di Universitas Columbia

Polisi AS Tangkapi Pedemo Pro-Palestina di Universitas Columbia

Global
Abu Vulkanik Erupsi Gunung Ruang Sampai ke Malaysia

Abu Vulkanik Erupsi Gunung Ruang Sampai ke Malaysia

Global
Saat Tentara Ukraina Kecanduan Judi Online, Terlilit Utang, dan Jual Drone Militer...

Saat Tentara Ukraina Kecanduan Judi Online, Terlilit Utang, dan Jual Drone Militer...

Global
Rangkuman Hari Ke-979 Serangan Rusia ke Ukraina: Rusia Jatuhkan Rudal ATACMS | Norwegia Percepat Bantuan ke Ukraina

Rangkuman Hari Ke-979 Serangan Rusia ke Ukraina: Rusia Jatuhkan Rudal ATACMS | Norwegia Percepat Bantuan ke Ukraina

Global
China Kirim 2 Panda Zhu Yu dan Jin Xi ke Kebun Binatang Madrid

China Kirim 2 Panda Zhu Yu dan Jin Xi ke Kebun Binatang Madrid

Global
Mengapa Rencana Serangan Darat Israel ke Rafah di Gaza Begitu Dikecam?

Mengapa Rencana Serangan Darat Israel ke Rafah di Gaza Begitu Dikecam?

Global
Jerman Sambut Baik Keputusan Ekspor Senjata ke Israel

Jerman Sambut Baik Keputusan Ekspor Senjata ke Israel

Global
AS Disebut Akan Turunkan Ganja ke Golongan Obat Berisiko Rendah

AS Disebut Akan Turunkan Ganja ke Golongan Obat Berisiko Rendah

Global
Trump Didenda Rp 146 Juta dan Diancam Dipenjara karena Langgar Perintah Pembungkaman dalam Kasus Uang Tutup Mulut

Trump Didenda Rp 146 Juta dan Diancam Dipenjara karena Langgar Perintah Pembungkaman dalam Kasus Uang Tutup Mulut

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke