WELLINGTON, KOMPAS.com – Pemerintah Selandia Baru berencana melarang generasi muda membeli rokok untuk seumur hidup mereka.
Jika terealisasi, aturan tersebut akan menjadi pelarangan peredaran rokok paling berat di dunia dan tentunya menghantam industri tembakau.
Melansir Reuters, Kamis (9/12/2021), remaja berusia 14 tahun pada 2027, ketika aturan itu dijadwalkan berlaku, tidak akan pernah diizinkan untuk membeli rokok secara legal di Selandia Baru.
Negara berpenduduk 5 juta jiwa tersebut juga akan mulai mengatur pengurangan nikotin di semua rokok yang dijual.
Wakil Menteri Kesehatan Selandia Baru Ayesha Verrall mengatakan, aturan tersebut merupakan langkah pemerintah agar generasi muda tidak pernah mulai merokok.
“Jadi kami akan membuat pelarangan untuk menjual atau memasok produk rokok ke generasi muda,” kata Verrall.
Pemerintah Selandia Baru akan berkonsultasi dengan satuan tugas kesehatan Maori beberapa bulan mendatang sebelum memperkenalkan RUU itu ke parlemen pada Juni 2022.
Targetnya, RUU tersebut bisa disahkan menjadi UU pada akhir 2022.
Jika disahkan, RUU tersebut akan membuat industri tembakau di Selandia Baru menjadi salah satu yang paling dibatasi di dunia.
Aturan rokok paling keras di dunia sudah diterapkan di Bhutan, tempat di mana penjualan rokok dilarang sama sekali.
Tetangga Selandia Baru, Australia, adalah negara pertama di dunia yang mewajibkan kemasan rokok polos pada 2012.
Pemerintah Selandia Baru mengatakan, negara itu tidak mungkin mencapai targetnya yakni hanya 5 persen populasi yang merokok pada 2025 tanpa langkah lebih lanjut.
https://www.kompas.com/global/read/2021/12/09/153100070/selandia-baru-akan-larang-generasi-muda-beli-rokok-seumur-hidup