Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

China Izinkan Penggunaan Senjata untuk Redam Gejolak di Perbatasan

Diumumkan pada tanggal 23 Oktober lalu, Undang-Undang Perbatasan Tanah Baru, mengizinkan penggunaan senjata untuk menghentikan penyeberangan perbatasan yang “ilegal”, dan mencantumkan alasan bagi otoritas China untuk melarang penyeberangan tersebut.

Para ahli mengatakan undang-undang itu tampaknya ditujukan untuk melegitimasi tindakan militer dan polisi bersenjata di perbatasan sepanjang 22.117 kilometer yang sebagian besar terpencil dan terjal, sambil memperingatkan negara-negara lain agar tidak menguji tekad China dalam perselisihan kedaulatan apapun.

China telah memberlakukan undang-undang serupa di masa lalu, sebagian besar untuk menciptakan keraguan atas keabsahan kegiatan apa pun oleh negara lain yang menantang kedaulatan China, kata rekan peneliti senior Heritage Foundation Dean Cheng dalam studi Mei 2021.

Undang-undang tersebut mencakup Taiwan, Hong Kong, dan negara-negara yang terkait Laut China Selatan.

“Beijing sekarang menggunakan pendekatan senjata hukum yang sama yang berhasil diterapkan di Laut China Selatan untuk memberikan perlindungan hukum bagi perluasan wilayahnya,” kata Mohan Malik, penulis buku 2011 China and India: Great Power Rivals.

“Ini menunjukkan bahwa hukum dalam negeri China sekarang mengesampingkan perjanjian bilateral, norma-norma yang mapan, dan hukum internasional,” lanjutnya dikutip dari VOA Indonesia, Sabtu (6/11/2021).

https://www.kompas.com/global/read/2021/11/06/231859370/china-izinkan-penggunaan-senjata-untuk-redam-gejolak-di-perbatasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke