HARRISBURG, KOMPAS.com - Seorang wanita di Pennsylvania dilaporkan telah dijatuhi hukuman penjara setelah sengaja batuk pada makanan di supermarket lokal tahun lalu.
Wanita ini juga mengklaim memiliki virus corona.
Ini mendorong toko yang dikunjungi wanita itu, menyingkirkan barang dagangan senilai ribuan dollar.
Associated Press melaporkan bahwa Margaret Cirko, yang berusia 37 tahun, telah dijatuhi hukuman setidaknya satu tahun setelah mengaku bersalah.
Berita itu muncul beberapa bulan setelah Cirko didakwa melakukan ancaman teroris tahun lalu.
Polisi di Kotapraja Hanover mengatakan bahwa wanita itu memasuki Gerrity setempat dan "membuat ancaman verbal bahwa dia sakit."
Dia juga "dengan sengaja batuk dan meludahkan air liur/empedu" pada makanan dan barang dagangan lainnya.
Dia diduga melanjutkan perilakunya di beberapa gang lagi, kata polisi.
Dia juga "mencoba mencuri 12 bungkus bir saat dia diperintahkan meninggalkan toko oleh karyawan."
Selain didakwa membuat "ancaman teroris", dia juga didakwa karena mengancam menggunakan agen biologis dan membuat kejahatan kriminal.
Keduanya merupakan kejahatan dan dapat dijerat pasal.
Menurut AP, pengacara Cirko mengklaim wanita itu mabuk selama kejahatan.
Bahkan, Cirko tidak memiliki Covid-19.
Saat di pengadilan minggu ini, Cirko mengatakan dia berharap "bisa mengulang waktu."
Salah satu pemilik jaringan supermarket Gerrity, Joe Fasula, dilaporkan mengatakan insiden itu merugikan toko lebih dari 35.000 dollar AS.
https://www.kompas.com/global/read/2021/08/26/174652070/wanita-as-dipenjara-karena-sengaja-meludah-dan-mengaku-kena-covid-19